Anies Raih Penghargaan dari Mendagri Tito, Tuntaskan Rekomendasi Tepat Waktu

1 September 2021 8:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Itjen Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui pertemuan secara virtual.
“Apresiasi piagam penghargaan yang diberikan oleh Mendagri, Bapak Tito Karnavian, hari ini adalah wujud nyata komitmen kami, Pemprov DKI, dalam membangun Jakarta secara transparan, akuntabel, dan membuat pelayanan publik menjadi lebih baik dan terus ditingkatkan kualitasnya,” ujar Anies dikutip dari PPID, Rabu (1/9).
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Penghargaan dari Mendagri tersebut diberikan kepada Pemprov DKI karena telah menyelesaikan hasil pengawasan Itjen Kemendagri tepat waktu dalam tempo 60 hari.
“Pemprov DKI telah menyelesaikan seluruh rekomendasi secara tepat waktu. Karena, Pak Gubernur senantiasa mendorong dan mendukung para aparatur di jajaran Pemprov DKI untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kebaikan masyarakat dan menjalankan pemerintahan secara transparan serta akuntabel,” ungkap Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Selasa (31/8).
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Penghargaan tersebut diberikan sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.
Dalam acara ini, selain Pemprov DKI Jakarta, ada sejumlah daerah yang meraih penghargaan serupa, misalnya Pemprov Jawa Tengah, Banten, hingga Kalimantan Selatan.
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Pemprov DKI Jakarta