Anies Siapkan Pergub Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun aturan pelarangan penggunaan kantong plastik, yang telah dimulai dari pasar-pasar yang dinaungi oleh BUMD PD Pasar Jaya. Pemprov DKI juga akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang rencananya mulai berlaku tahun depan.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam pergub tersebut tak hanya menyiapkan terkait larangan, tetapi juga termasuk fase-fase penggunaan serta regulasinya.
"Betul (dalam penyusunan). Sebetulnya prosesnya agak panjang yang kita siapkan. Bukan hanya pelarangannya tapi juga fase-fasenya," kata Anies usai menghadiri peringatan Hari Bela Negara di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
"Karena itu fasenya yang sedang disiapkan ya soal regulasinya, fasenya, kedisiplinannya. Nanti kalau sudah siap semua kita umumkan," imbuhnya.
Ia menuturkan penyusunan pergub ini perlu mempertimbangkan masukan dan melibatkan masyarakat banyak. Anies mengungkapkan dengan hadirnya pergub itu juga diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat terhadap penggunaan kantong plastik.
"Ketika penggunaan plastik menjadi keseharian, maka pendidikannya disiplinnya harus muncul di berbagai tempat. Ini berbeda dengan penegakan aturan di jalan raya, cukup di jalanan. Kalau ini (kantong plastik) di semua tempat, mulai rumah tangga, kuliner, pertokoan, dan lain-lain," jelas Anies.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji sebelumnya menyebut jika pergub sudah rampung, lalu akan disosialisaikan terlebih dahulu selama 6 bulan. Setelahnya, pihaknya akan memberlakukan denda penalti Rp 5-25 juta bagi pihak-pihak yang diketahui masih menggunakan plastik.
ADVERTISEMENT
PD Pasar Jaya juga telah melakukan sosialisasi kepada 153 pasar tradisional di Jakarta untuk mengurangi penggunaan kantong sampah plastik. Sebab, sampah plastik yang dihasilkan dari pasar tradisional di Jakarta mencapai 600 ton per harinya.