Anies soal Anggota TGUPP Jadi Tim Hukum BPN Prabowo: Hak Warga Negara

23 Mei 2019 20:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Stasiun MRT terintegrasi dengan Halte Transjakarta Dukuh Atas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Stasiun MRT terintegrasi dengan Halte Transjakarta Dukuh Atas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Rikrik Rizkiana dan Bambang Widjojanto, menjadi bagian dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tidak mempermasalahkannya.
ADVERTISEMENT
“Tidak (masalah), itu hak warga negara,” ujar Anies singkat di area Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Selain Anies, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, TGUPP dapat menjadi bagian dari tim kampanye sebagai profesional. Pasalnya, kata Chaidir, TGUPP adalah tim yang dibentuk gubernur secara profesional pula.
Bambang Widjojanto Foto: Helmi/kumparan
“TGUPP kategorinya, ya, tim kerja gubernur. Masuk profesional. Boleh masuk profesional. Enggak terikat di aturan UU ASN,” ujar Chaidir saat dihubungi.
“Ketiga, (jika) TGUPP butuh ya beliau bisa dipanggil. Sama kalau beliau ada pekerjaan di luar, jadi enggak masalah,” tambahnya.
BPN Prabowo-Sandi akan menggugat hasil pilpres ke MK pada Jumat (23/5). Tim hukum yang dikomandoi Hashim Djodjohadikusumo ini beranggotakan Rikrik Rizkiana, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik.
ADVERTISEMENT
Rencananya, gugatan akan disampaikan pukul 14.00 WIB.