Anies soal Gugatan OC Kaligis: Silakan Dituntut, Kita Hormati

22 November 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. OC Kaligis menuntut Anies memberhentikan Bambang Widjojanto dari jabatan Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
ADVERTISEMENT
Menanggapi gugatan itu, Anies menilai itu merupakan hak dari OC Kaligis sebagai warga negara. Karena itu, dia menghormati langkah OC Kaligis menggugat dirinya.
"Pokoknya gini, kalau soal ada tuntutan silakan aja dituntut. Kita hormati hak warga negara," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/11).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di acara IdeaFest 2019. Foto: Instagram/ideafestid
Anies Baswedan menilai, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat siapa pun termasuk menggugat dirinya. Anies akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kan dia proses ke pengadilan, nah kita tunggu saja," tambah Anies.
"Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya," ucap dia.
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Gugatan OC Kaligis terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Kaligis merasa rugi Rp 1 juta karena Anies mengangkat eks Pimpinan KPK itu tersebut sebagai Ketua TGUPP.
ADVERTISEMENT
"Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," petitum OC Kaligis dikutip dari situs resmi PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id.
Namun, tidak tertulis dalam petitum gugatan itu alasan rinci Kaligis mempermasalahkan jabatan Bambang.