Anies soal Interpelasi Formula E: Itu Hak DPRD DKI, yang Penting Warga Selamat

27 Agustus 2021 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemelut Formula E. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemelut Formula E. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Gelaran Formula E memang masih menjadi polemik di Jakarta. Setelah tertunda karena pandemi corona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap memasukkan kegiatan ini sebagai prioritas di 2022.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Fraksi PSI dan PDIP DPRD DKI Jakarta menggulirkan hak interpelasi atas gelaran Formula E yang masih ingin dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hak interpelasi adalah hak anggota dewan dan sudah menempel pada setiap anggota DPRD.
"Itu adalah hak Dewan dan diproses di Dewan jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD," ujar Anies kepada wartawan, usai peletakan batu pertama Masjid At Tabayyun di Kompleks TVM Jumat (27/8).
Anies Baswedan saat menghadiri acara peletakan batu pembangunan masjid At-Tabayyun Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). Foto: ANTARA / Walda
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah warga Jakarta selamat dari pandemi COVID-19 serta dapat kembali bekerja dengan baik.
"Bagi kami yang penting warga Jakarta, bukan interpelasi, yang terpenting adalah warga Jakarta selamat, warga Jakarta bisa bekerja dengan baik," tambah Anies dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Hak interpelasi untuk Formula E muncul dari PDIP dan PSI. Bila digabung, mereka mengantongi 34 kursi.
Hak interpelasi adalah hak bertanya yang merupakan bagian dari kewenangan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta. Tapi, hak interpelasi baru bisa bergulir dengan sejumlah mekanisme.
Interpelasi bisa digulirkan melalui rapat paripurna jika diajukan 2 fraksi sedikitnya 15 anggota DPRD DKI kepada pimpinan.
Rapat paripurna juga harus dihadiri 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya, 54 anggota harus hadir dalam paripurna. Dan, harus disetujui oleh 28 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Sedangkan saat ini 7 dari 10 fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak hak interpelasi Formula E.
Tujuh fraksi yang memiliki pandangan seperti itu adalah Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP.
ADVERTISEMENT