Anies soal Izin ACT Dicabut: Biarkan Proses Hukum Berjalan

10 Juli 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/6/2022).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/6/2022). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
ADVERTISEMENT
Anies menyerahkan proses sepenuhnya kepada penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan,” kata Anies kepada wartawan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7).
“Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa sebagai pejabat di pemerintahan, harus menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang dijalankan. Setelah itu, baru nanti pihaknya akan menindaklanjuti hasil dari proses hukum tersebut.
“Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini,” jelasnya.
Untuk itu, Anies menegaskan Pemprov DKI akan mengambil sikap dengan penuh tanggung jawab dengan berbasis data dari langkah proses hukum yang telah berjalan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
“Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kita menangani covid lah. Menangani covid kan pake data pake informasi lengkap,” pungkasnya.
Sebelumnya Kemensos mencabut izin PUB ACT tahun 2022. Pencabutan izin ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana sosial.
Namun, izin yang dicabut ini berbeda dengan izin usaha. Izin usaha ACT DKI Jakarta diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan kumparan dari website ACT, Yayasan ACT memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Polemik ACT
ACT tengah menjadi sorotan. Salah satunya yakni terkait ACT diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sehingga, izin ACT dibekukan.
Di sisi lain, temuan PPATK salah satunya menyebut dana dari ACT mengalir ke individu di Turki yang ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan keterkaitan dengan organisasi teroris Al Qaeda.
ADVERTISEMENT
ACT sudah buka suara soal pencabutan izin dan pembekuan rekening ini. Terkait pencabutan izin, ACT menyesalkan karena Kemensos bersikap reaksioner. Sementara untuk pembekuan rekening ACT akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari tahu lebih jauh alasan pembekuan. Sedangkan terkait donasi kepada individu terkait Al Qaeda, ACT akan menelusuri informasi tersebut.