news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Soal Pergub PBB: NJOP di Bawah Rp 1 M di 2019 Tetap Gratis

23 April 2019 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunjungan Gubernur DKI Anies Baswedan mengecek TPS di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Gubernur DKI Anies Baswedan mengecek TPS di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Untuk merevisi aturan tersebut diterbitkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2015.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
“Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” tulis isi Pergub pasal 4A Pergub no 38 Tahun 2019.
Melalui Pergub 38/2019 itu, pembebasan PBB dikecualikan untuk objek pajak yang beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. Selain itu, pembebasan PBB juga hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.
Namun Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan, pelaksanaan Pergub tidak akan dilakukan pada tahun ini karena masih dalam proses pendataan ulang bangunan di Jakarta. Jadi kemungkinan tahun ini PBB masih dibebaskan.
"Itu tiap tahun saja diperbarui. Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, Pemprov DKI tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan sejak April 2019. Sebab, kata dia, saat ini banyak informasi mengenai bangunan di Ibu Kota yang tidak akurat.
"Ketika fiskal kadaster selesai maka kita akan punya data lengkap dari situ kita akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial," jelas Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) saat berkunjung ke SD-SMP Satu Atap 02 di Pulau Sabira. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Ia mencontohkan, ada bangunan rumah tinggal tetapi dijadikan untuk kegiatan komersial seperti kos-kosan. Atau luas lahan tanah dan bangunan tak sesuai dengan data yang ada.
Lalu, dengan adanya pergub ini maka akan menggantikan Pergub No 25 Tahun 2018 tentang perubahan atas Pergub No 258 yang sempat diterbitkan untuk merevisi Pergub tahun 2015 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian tertulis dalam Pasal II Pergub 38/2019.