Anies Soal Perpanjangan PPKM Skala Mikro: Kita Ikut Pemerintah

5 April 2021 11:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengumumkan keputusan mengenai perpanjangan PPKM skala mikro yang akan berakhir pada hari ini. Bila kembali dilakukan perpanjangan, maka Pemprov DKI Jakarta akan menjalankannya.
ADVERTISEMENT
"Sudah diumumkan kan dari pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan dan kita akan jalankan itu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/4).
PPKM skala mikro yang ditetapkan pemerintah juga menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam memperpanjang kebijakan itu di Jakarta. Termasuk apakah akan kembali memberlakukan SIKM jelang mudik lebaran.
Operator saat menyiarkan film bagi warga di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro, selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang nanti akan diambil Pemprov DKI atau pemerintah lainnya, pemda lain, termasuk daerah penyangga menyikapi kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan," ujar Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/3).
ADVERTISEMENT
Diketahui pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM skala mikro demi menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Bahkan setelah 5 April, akan ada 5 provinsi tambahan yang akan menjalankan PPKM skala mikro tersebut.
"Arahan Bapak Presiden, PPKM Mikro akan ditambahkan kewilayahannya. Setelah 5 April, kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (26/3).
Hingga saat ini, PPKM skala mikro baru berlaku di provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali. PPKM skala mikro juga akan berlaku di 5 provinsi lainnya di luar Jawa dan Bali, yaitu di Kalimantan, Sulawesi hingga Nusa Tenggara.
ADVERTISEMENT