Anies soal Usul Road Bike Keluar Jalur Sepeda: Lihat Hasil Uji Coba di Lapangan

29 Maret 2021 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menyusun aturan penilangan bagi pesepeda yang keluar jalur sepeda. Namun di tengah penyusunan aturan itu, muncul usulan dari komunitas pesepeda road bike (sepeda balap) yang meminta dispensasi agar bisa melintas di jalur umum pada waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Mengenai usulan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan saat ini aturan bagi pesepeda masih mengamati pergerakan di lapangan.
"Kita ini sekarang mengatur sambil melihat perilaku, karena yang diatur kan perilaku. Jadi bukan sekadar beri aturan, tapi melihat seperti apa, nomor satu keamanan, keselamatan bukan keamanan, keselamatan itu nomor satu," tutur Anies kepada wartawan.
Ia menyebut Pemprov DKI tengah melakukan uji coba jalur sepeda permanen dan melihat hasil di lapangan. Dari situ, kata Anies, akan menjadi pertimbangan mengenai aturan untuk pesepeda.
"Sekarang kan sedang ada semacam uji coba, fase uji coba itu kita lihat hasilnya dulu. Jadi bukan pendapat saya, bukan pendapat komunitas, bukan pendapat Dishub, bukan pendapat dari siapa pun, tapi kenyataan di lapangannya seperti apa. Dari situlah nanti kemudian diatur yang paling tepat," tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menanam Pohon Loa di Bantaran Kali Ciliwung, Taman Maju Bersama (TMB) Gintung, Jakarta Selatan, Senin (22/3). Foto: PPID DKI Jakarta
Dia mengimbau seluruh pengemudi, baik itu pesepeda atau pengemudi kendaraan bermotor, agar menaati aturan. Sebab aturan dibuat agar seluruh warga selamat ketika berkendara.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun berada di dalam wilayah hukum jalan raya harus mentaati peraturan. Kenapa taat peraturan? Kalau taat peraturan maka semua selamat. Bila tidak ada yang taat peraturan maka berisiko mencelakakan diri sendiri atau pun mencelakakan orang lain, karena itu taati peraturan," tegasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku menerima usulan dari komunitas pesepeda road bike untuk diizinkan melintas di jalan umum di jam-jam tertentu.
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Terkait dengan usulan untuk pembatasan jam operasional untuk sepeda yang berkecepatan tinggi atau road bike ini diberi dispensasi untuk tidak lewat jalur. Ini masih kita pikirkan misalnya jam 5-7 kita beri dispensasi sepeda berkecepatan tinggi untuk tidak lewat jalur sepeda," kata Sambodo dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT