Anies: Surat Izin Keluar Masuk untuk Lindungi DKI dari Gelombang Kedua COVID-19

25 Mei 2020 16:42 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi Jakarta dari potensi gelombang kedua COVID-19. Pihaknya mewajibkan semua orang yang mau keluar dan masuk ke Jakarta untuk memenuhi persyaratan yang sudah dirumuskan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
ADVERTISEMENT
Persyaratan ini wajib dipenuhi jika mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai "izin" yang harus dikantongi mereka yang hendak keluar atau masuk Jakarta. Anies menjelaskan mengapa Pemprov DKI memberlakukan persyaratan khusus bagi mereka yang hendak keluar masuk Jakarta.
"Ini melindungi Ibukota dari potensi gelombang dua COVID-19, kita berharap landai dan bisa tuntas. Kami perlu tegaskan bahwa kebijakan ini kebijakan bersama antara pemerintah pusat, koordinasi gugus tugas dan kami di pemprov dan pemerintah Jabodetabek ini kebijakan bersama untuk semuanya," kata Anies di BNPB, Senin (25/5).
Anies tegas, jika orang tak mengantongi surat izin atau surat sehat maka ia tidak bisa masuk DKI Jakarta. Aparat gabungan TNI-Polri pun bersiaga di sejumlah titik perbatasan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Anies sebetulnya sudah mengingatkan pada bulan ramadhan lalu, pada masa PSBB ini tidak semudah itu bisa keluar masuk Jakarta. Bahkan, ia meminta bagi warga Jakarta yang kerabatnya akan mengunjungi Jakarta menunda dulu rencana tersebut.
"Dengan tegas kita sampaikan jangan paksakan berangkat jika tidak punya semua ketentuan yang ada. Bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat yang ingin ke Jakarta, sampaikan ke semua tunda dulu," ucap Anies.
Langkah ini dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta karena mereka tak ingin mengulangi peristiwa pada Maret lalu. Saat angka penyebaran dan reproduksi COVID-19 masih tinggi.
"Ini bukan untuk ketentuan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua COVID-19. Kita tidak ingin muncul lagi seperti awal maret, kita harapkan melandai dan bisa tuntas," pungkas Anies.
ADVERTISEMENT
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.