Anies: Surat Sehat sebagai Syarat Dapat SIKM Harus Disertai Rapid Test atau PCR

25 Mei 2020 19:35 WIB
comment
32
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan meninjau pembuatan masker untuk dibagikan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan meninjau pembuatan masker untuk dibagikan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayahnya untuk mencegah gelombang kedua penularan virus corona. Dengan adanya kebijakan tersebut, hanya warga yang mengantongi SIKM saja yang diizinkan untuk keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Mereka yang tidak ada surat izin masuk tidak boleh lewat dan syarat ini harus dipenuhi. Ini alamatnya, yaitu corona.jakarta.go.id. Di situs ini, Anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Anies, untuk memperoleh SIKM, ada beberapa syarat yang dipenuhi. Salah satunya, surat keterangan sehat.
"Di antaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan tes yang sudah disampaikan oleh Bapak Ketua (Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo)," imbuhnya.
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dalam kesempatan yang sama, Doni Monardo menjelaskan, seluruh masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota wajib menunjukkan surat keterangan sudah mengikuti tes bebas corona. Hasil tes menggunakan metode rapid test akan berlaku selama 3 hari sedangkan hasil tes dengan metode PCR akan berlaku selama 7 hari.
ADVERTISEMENT
"Semua orang yang bepergian, wajib menunjukkan surat keterangan sudah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari di setiap tempat pemeriksaan, apakah di bandara, pelabuhan, atau di check point-check point selama perjalanan darat, termasuk juga di kereta api," jelas Doni.
Untuk itu, Doni mengimbau, seluruh masyarakat yang hendak bepergian untuk memeriksakan diri terlebih dahulu. Sebab, jika tidak bisa menunjukkan surat yang dimaksud, warga tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.
"Besar harapan kita semua kita bisa taat aturan yang ada. COVID-19 ini belum akan berakhir dan kita belum ada kepastian kapan vaksin ditemukan," pungkasnya.
Meski demikian, saat kumparan mengakses situs corona.jakarta.go.id pada Senin (25/5) pukul 19.00 WIB, tidak ada syarat soal wajib melakukan rapid test atau PCR test. Poin soal rapid test atau PCR test masuk dalam salah satu formulir yang harus diisi oleh calon penerima SIKM, yaitu formulir kesehatan.
ADVERTISEMENT
Formulir kesehatan tersebut berisi beberapa poin yang harus diisi. Yaitu, pernah kontak dengan pasien COVID-19 atau tidak, pernah ke daerah atau negara terpapar COVID-19 atau tidak, pernah ke RS atau tidak, pernah menjalani rapid test atau tidak, pernah menjalani tes swab atau tidak, berstatus ODP atau tidak, berstatus PDP atau tidak, dan pernah dirawat sebagai pasien positif corona atau tidak.
-------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.