Anies Surati Terawan, Minta Segera Tetapkan PSBB di Jakarta

2 April 2020 14:34 WIB
comment
32
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rapat virtual dengan Wapres Ma'ruf Amin membahas soal penanganan virus corona di Jakarta. Anies mengungkapkan, dirinya sudah mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menentukan status Jakarta.
ADVERTISEMENT
Upaya itu ditempuh setelah sebelumnya Anies mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar Jakarta diizinkan menetapkan karantina wilayah. Namun, ditolak karena Presiden memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jadi sekarang langkah ke depan kita melaksanakan sesuai PP 21. Jadi hari ini kita kirimkan surat ke Menkes, minta Menkes segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam rapat, Kamis (2/4).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan teleconference dengan wartawan. Foto: Dok. KIP
Tapi, hal itu tidak cukup. Saat ini, Jakarta tidak bisa sendiri dalam menangani masalah ini termasuk menetapkan status sendiri. Sebab, epicentrum ada pada Jabodetabek, artinya ada Jabar dan Banten.
"Karena itu kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus COVID-19 di Jabodetabek," tambah Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teleconference dengan pimpinan kota jaringan C40 membahas penanganan corona. Foto: Facebook/Anies Baswedan
Untuk itu, Anies sangat membutuhkan keputusan cepat dari Pemerintah pusat terkait status Jakarta. Sehingga pembatasan bisa dilaksanakan demi menekan penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
"Yang kami butuhkan dengan Pempus pertama adalah mensegerakan untuk dapatkan status agar kita bisa keluarkan peraturan. Kedua, kita mengharapkan agar program-program bantuan yang tadi dibahas bersama dalam ratas bisa segera dieksekusi," ucap Anies.
Dalam PP yang ditetapkan Jokowi, PSBB adalah pembatasan orang atau barang dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran corona, meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!