Anies: Tak Ada Syarat Dapat Bansos Harus Vaksin, Itu Melanggar

6 Agustus 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (13/1).  Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (13/1). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Warga Jakarta secara bertahap menerima bantuan sosial (bansos) baik tunai maupun nontunai berupa beras. Tak kurang dari 1,8 juta orang di Jakarta menerima bansos.
ADVERTISEMENT
Namun, ada kabar di tengah warga, mereka yang mendapat bansos hanya yang sudah vaksin. Mengingat, Jakarta tengah gencar mensyaratkan berbagai kegiatan untuk wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Terkait kabar itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak ada syarat wajib vaksin bagi penerima bansos di Jakarta. Segala hal yang berkaitan dengan bantuan kemanusiaan tidak boleh ada syarat vaksin.
"Tidak ada, semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan enggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, enggak boleh. Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apa pun juga," ujar Anies usai meninjau RSUD Tarakan, Jumat (6/8).
Anies menegaskan, bila ada yang menerapkan syarat untuk penerima bansos merupakan pelanggaran. Sejauh ini, penerima bansos hanya dianjurkan untuk vaksin, bukan diwajibkan.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh, itu melanggar, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh. Kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh, tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu enggak boleh," tambah dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) berupa beras di Gudang Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Kamis (29/7). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Mantan Mendikbud itu menegaskan akan ada sanksi bagi mereka yang menerapkan syarat vaksin untuk warga yang ingin mendapatkan bansos.
"Ada, ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya. Kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," ucap dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) berupa beras di Gudang Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Kamis (29/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pemprov DKI Jakarta sudah mencairkan bansos tunai untuk 1 juta warga melalui Bank DKI. Sedangkan, untuk bansos nontunai berupa beras, sudah disalurkan lewat PT Food Station Tjipinang secara bertahap hingga 17 Agustus.
Sementara, 800 ribu warga lainnya, bansos tunai disalurkan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia dan bantuan beras melalui Bulog.
ADVERTISEMENT