Anies Tak Mau Buru-buru Bentuk Aturan Tata Ruang yang Baru, Kenapa?

1 Agustus 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/6/2022).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/6/2022). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan tak akan buru-buru membentuk sebuah peraturan baru untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
ADVERTISEMENT
Sebab, Anies ingin aturan RDTR yang baru ini akan mencakup seluruh konsep pembangunan Jakarta yang lebih mengedepankan Transit Oriented Development (TOD) yang menyeluruh. Sehingga menurutnya, konsep aturan RDTR ini memang harus merinci secara matang.
“Jadi perinciannya (pembangunannya) detail. Itu harus diturunkan secara rapi, karena itulah prosesnya lebih panjang. Tapi saya sering sampaikan lebih baik prosesnya tuntas, rapi, daripada dipaksakan cepat tapi kemudian setelah ditetapkan harus dikoreksi-koreksi,” kata Anies seusai menghadiri rapat paripurna penyampaian jawaban atas usul pencabutan Perda RDTR tahun 2014 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8).
Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anies menganalogikan proses pembentukan aturan ini selayaknya olahraga badminton. Olahraga badminton tidak menetapkan standar waktu untuk menentukan tuntasnya permainan, namun pencapaian skor.
ADVERTISEMENT
Hal ini yang diinginkan Anies dalam pembentukan Perda baru ini, ia ingin tidak diburu waktu, namun tuntas saat seluruhnya berhasil dirinci dengan baik.
“Saya sering analogikan seperti olahraga. Ada badminton dan ada sepak bola, kalau sepak bola itu 90 menit berapa pun skornya harus berhenti. Tapi kalo badminton berapa pun lamanya yang penting skornya tercapai,” kata Anies,
“Ini yang saya sampaikan ini (pembentukan Perda) tipe yang kedua, seperti badminton. Memang waktu jadi perlu lebih panjang tapi harapannya target kualitas komprehensif itu tercapai,” tuturnya.
Saat ini proses pembentukan aturan baru sampai dalam proses rapat dengar pendapat Gubernur terkait urgensi pencabutan Perda RDTR tahun 2014.
Selanjutnya hasil dengar pendapat ini akan dirumuskan dalam sebuah draft aturan yang disusun oleh Badan Pembentukan dan Peraturan (Bapemperda).
ADVERTISEMENT
Namun sebelum benar-benar dicabut, Anies harus mengeluarkan Pergub terkait tata ruang sehingga tidak ada kekosongan saat Perda RDTR dicabut dan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).