Anies: Takbiran di Masjid dan Musala Hanya Boleh 10 Persen dari Kapasitas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di tempat ibadah.
Ketentuan itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Aturan soal takbiran tertuang di nomor 3 poin C. Bunyi ketentuan tersebut sebagai berikut:
Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanan di masjid dan musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10% (sepuluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 10 Mei 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani langsung surat tersebut.
ADVERTISEMENT