Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari 2021

9 Januari 2021 9:34 WIB
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat. Jakarta akan menjalani PSBB ketat lagi pada 11-25 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
"Kami memutuskan untuk menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB hingga 25 Januari 2021," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Anies mendukung upaya pemerintah tersebut karena menurut dia pengendalian pandemi COVID-19 harus dilakukan secara bersinergi.
"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat melakukan pengetatan pengendalian integral di Jabodetabek dan wilayah lain di Jawa dan Bali, karena kita bisa lakukan pengawasan simetris bersama-sama," ujar Anies.
Sebelumnya, Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari. Nantinya, gubernur akan mengeluarkan aturan soal kebijakan pembatasan di setiap wilayah masing-masing.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan presiden. Nanti pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," ucap Airlangga.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini memang bukan tanpa alasan. Saat ini, penularan corona di Jakarta terus meningkat. Kasus aktif saja mencapai 15 ribu lebih.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian, angka okupansi bed di rumah sakit rujukan corona tak kunjung turun. Bed isolasi sudah terisi 87% dan ICU 79%. Angka ini jauh di atas ambang batas standar, yakni 60%.
Belum lagi, Jakarta harus bersiap mengantisipasi lonjakan kasus corona usai libur Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah pengendara melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Berdasarkan pengalaman beberapa kali adanya libur panjang, lonjakan kasus corona baru akan terasa 14 hari atau satu bulan setelah libur selesai.
Dengan keputusan ini, Jakarta sudah 3 kali memberlakukan PSBB ketat. Sejumlah aturan dan kebijakan juga akan lebih ketat dibanding PSBB transisi.
***
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini.