Anies Teken Kepgub PPKM Level 3 hingga 18 Oktober: Gym-Resto Bioskop Buka

6 Oktober 2021 12:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berolahraga di tempat fitness yang sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal 25 persen Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga berolahraga di tempat fitness yang sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal 25 persen Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru terkait perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta hingga 18 Oktober 2021. Dalam perpanjangan kali ini, Pemprov DKI kembali melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM yang diteken Anies pada 4 Oktober 2021.
Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop CGV, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam aturan terbarunya, salah satu pelonggaran yang berlaku adalah diperbolehkannya pusat kebugaran atau gym, ruang rapat dan ruang pertemuan besar dalam kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk dilakukan skrining kepada setiap pegawai dan pengunjung.
Lalu juga ada aturan terbaru terkait restoran/rumah makan dan kafe yang berada di dalam area bioskop telah diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Berikut adalah aturan lengkapnya: