Anies Teken Kepgub Terbaru PPKM Level 3: Boleh ke Bioskop, tapi Harus 'Hijau'

15 September 2021 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menandai tempat duduk untuk jarak sosial di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10).  Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menandai tempat duduk untuk jarak sosial di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta yang diperpanjang lagi hingga 20 September 2021. Aturan itu terutang dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Infografik Bioskop Boleh Buka Lagi. Foto: kumparan
Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Senin (13/9). Pelaksanaan penegakan aturan selama PPKM Level 3 ini merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan PPKM Level 3 COVID-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021," kata Anies.
Pengunjung menggunakan masker bersiap menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Sedangkan untuk pengaturan kegiatan selama PPKM level 3 di Jakarta dijabarkan dalam lampiran Kepgub.
Salah satunya adalah bioskop di Jakarta sudah mulai diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan tidak diperbolehkan makan dan minum.
“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” kata Anies.
“Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum dalam area bioskop,” tambahnya.
Bagi setiap pengunjung dan pegawai tempat wisata harus diwajibkan melalui proses skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi corona.
ADVERTISEMENT