Anies Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
"Para Kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual,” ujar Anies dikutip dari PPID, Jumat (10/9).
Anies juga mengimbau seluruh Unit Kerja Daerah memberikan suasana kerja yang positif dan memberikan edukasi terkait pelecehan seksual.
“Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual,” lanjutnya.
“Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT