Anies Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

10 September 2021 22:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri secara virtual acara U20 Mayor Summit 2021 bersama para pemimpin G20 pada Jumat (3/9). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri secara virtual acara U20 Mayor Summit 2021 bersama para pemimpin G20 pada Jumat (3/9). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta serius berkomitmen akan menangani segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja. Salah satunya kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
"Para Kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual,” ujar Anies dikutip dari PPID, Jumat (10/9).
Anies juga mengimbau seluruh Unit Kerja Daerah memberikan suasana kerja yang positif dan memberikan edukasi terkait pelecehan seksual.
“Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual,” lanjutnya.
“Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT