Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan karena Keberatan Ditahan Bareskrim Polri

8 Agustus 2020 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan praperadilan terkait penahan yang dilakukan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Anita merasa keberatan karena harus ditahan di Rutan Bareskrim usai menjalani pemeriksaan.
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8).
Menurut Tito tidak ada alasan bagi penyidik Bareskrim Polri menahan pengacara dari Djoko Tjandra tersebut. Ia mengungkapkan selama pemeriksaan kliennya itu kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Juga tidak ada usaha untuk menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata Tito.
ADVERTISEMENT

Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus surat jalan pada Sabtu (8/8) dini hari. Ia ditahan usai dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita ditahan untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti. Selain itu, Anita juga dikhawatirkan akan melarikan diri.
Penahan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut penyidik dapat menahan seorang tersangka bila barang bukti terpenuhi.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Awi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: