
Anita Kolopaking Disebut Kecewa Lawyer Fee dari Djoko Tjandra Dipotong Pinangki
9 November 2020 18:22 WIB

ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra turut menyeret advokat, Anita Kolopaking. Anita bertindak sebagai pengacara Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus cessie Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum itu, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Jaksa Pinangki meminta Anita sebagai pengacara Djoko Tjandra terkait action plan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut diperlukan agar Djoko Tjandra tidak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie.
Jaksa Pinangki pertama kali memperkenalkan Anita kepada Djoko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur, pada 19 November 2019. Hadir dalam pertemuan itu seorang pengusaha bernama Rahmat yang pertama kali mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Saat itu, Anita juga menyodorkan lawyer fee kepada Djoko Tjandra sebesar USD 200 ribu dan disetujui.
Djoko Tjandra kemudian menerima action plan dari Jaksa Pinangki dan rekannya, Andi Irfan Jaya, pada akhir November. Usai menerima action plan, Djoko Tjandra melalui adik iparnya menyerahkan USD 500 ribu kepada Andi Irfan di Jakarta. Saat itu Djoko Tjandra menyatakan USD 100 ribu untuk Anita.
Namun rupanya Pinangki hanya menyerahkan USD 50 ribu atau setara Rp 742 juta kepada Anita. Pinangki beralasan kepada Anita baru menerima USD 150 ribu dari Djoko Tjandra. Anita yang belakangan mengetahui hal tersebut mengeluhkan sikap Pinangki kepada Rahmat.
ADVERTISEMENT
"Bu Anita pada Januari 2020 telepon saya, curhat karena 'fee'-nya dipotong sama Bu Pinangki, jumlahnya dipotong dari 200 ribu dolar AS jadi cuma 50 ribu dolar AS," kata Rahmat saat menjadi saksi untuk Jaksa Pinangki selaku terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir Antara, Senin (9/11).
Meski demikian, Rahmat mengaku tidak mengetahui berapa fee yang dijanjikan Djoko Tjandra kepada Anita. Sebab ia tak ikut campur.
"Saya tidak tahu jumlah kesepakatan 'fee'-nya berapa, saya tidak ngecek ke Bu Pinangki masalah fee," kata Rahmat.
Rahmat juga tidak mengetahui apakah ada kesepakatan antara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait upaya hukum.
"Apakah Saudara tahu Djoko Tjandra menandatangani dokumen hukum?" tanya jaksa penuntut umum (JPU), KMS Roni.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu," jawab Rahmat.
Rahmat mengaku setelah pertemuan 19 November 2019, Djoko Tjandra pernah meneleponnya dan mengeluhkan biaya USD 100 juta yang diminta Pinangki dan Anita untuk action plan.
"Pak Djoko Tjandra mengatakan 'Ini Bu Pinangki dan Anita minta 100 juta dolar AS, saya sudah keluar 1 juta dolar AS ditahan pula'," kata Rahmat menirukan cerita Djoko Tjandra.
Adapun dalam perkaranya, Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra terkait upaya fatwa.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra karena berniat menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
ADVERTISEMENT