Annas Maamun Gugat Praperadilan KPK: Batalkan Status Tersangka, Usia Sudah Renta

29 Maret 2022 19:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Gubernur Riau Annas Maamun ternyata kembali dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Hal tersebut diketahui usai dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya tersebut, Annas Maamun meminta hakim menyatakan status tersangka yang diterapkan KPK dibatalkan. KPK menjadi pihak Termohon dalam gugatan ini.
Berikut 4 poin petitumnya:
"Demikian lah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun," bunyi gugatan Annas Maamun dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Annas Maamun pada Kamis 24 Maret 2022 lalu. Direncanakan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 4 April 2022.
kumparan sudah mengkonfirmasi terkait status Annas Maamun termasuk gugatan praperadilan tersebut ke plt juru bicara KPK Ali Fikri. Namun belum direspons. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai perkara yang dimaksud.
KPK era Firli Bahuri memang tidak langsung mengumumkan tersangka dan perkaranya ketika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan. Pengumuman baru dilakukan ketika tersangka itu ditahan atau ditangkap.

Kasus Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Annas Maamun pertama kali berurusan dengan KPK ketika terjaring OTT pada September 2014. Ia merupakan Gubernur Riau ketiga yang secara berturut-turut berurusan dengan KPK.
Untuk Annas Maamun, ia terjerat karena menerima sejumlah uang. Ia didakwa dengan 3 perbuatan.
ADVERTISEMENT
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta.
Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang sebesar Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara.
Namun, ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun. Dia sudah bebas pada September 2020.
Kini, ia harus kembali berurusan dengan KPK.