Annas Maamun, Koruptor Penerima Grasi dari Jokowi, Masih Tersangka KPK

29 November 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
 Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Imbasnya, hukuman penjaranya dipotong setahun menjadi 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Annas dihukum penjara lantaran terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Ia sudah berada di Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukumannya itu.
Namun ternyata, Annas masih ada kasus lain yang sedang berjalan. Ia masih berstatus sebagai tersangka sejak Februari 2015 di KPK terkait kasusnya itu.
Kasus tersebut adalah dugaan suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. Ia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau dalam perkara itu.
"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Febri menyebut penyidikan dalam perkara Annas di kasus ini sudah hampir selesai. Ia berharap berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
"Penyidikannya sudah hampir selesai. Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata dia.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 dan kemudian diproses di persidangan," sambung dia.
Dalam perkara yang masih jalan tersebut, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.
Dalam kasus tersebut, Ahmad telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Desember 2015. Ia dihukum 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terkait Annas, ia terjerat beberapa kasus di KPK. Ia didakwa terkait 3 kasus yang berbeda.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Antara
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Namun hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara.
Namun, Jokowi dengan grasinya menyunat satu tahun hukuman Annas. Sehingga Annas yang seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021 akan bebas pada 3 Oktober 2020 tahun depan.