Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Soekarno

ANRI Ingatkan Keluarga yang Ingin Jual Surat Cerai Sukarno-Inggit: Bisa Dipidana

25 September 2020 11:52 WIB
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumen surat pernikahan serta perceraian Presiden Sukarno dan Inggit Garnasih hendak dijual pewarisnya yakni Tito Z. Harmaen atau dikenal Tito Asmarahadi. Tito ini merupakan cucu angkat Inggit. Ibu Tito, Ratna Juami, anak angkat dari Inggit Garnasih. Tito hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar. Rencana Tito menjual arsip historis itu sampai ke telinga Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso.
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menurut Agus, ada unsur pidana terhadap orang atau pihak yang hendak menjual arsip kesejarahan. Hal itu tertuang dalam Pasal 87 dan Pasal 88 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan atau UU Kearsipan.
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Bunyi pasal dalam UU Kearsipan: Pasal 87

ADVERTISEMENT
Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 88
Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Lebih lanjut Agus juga mengatakan, dalam hal ini pihak keluarga yang memiliki wasiat dan warisan surat nikah-cerai Inggit-Sukarno itu. "Kasus ini beda, karena arsip itu dimiliki oleh yang bersangkutan. Dalam UU Kearsipan pasti ada pidananya," kata Agus, kepada kumparan, Jumat (25/9). "Tetapi kami menginginkan tidak terkena pidana, makanya kami akan berupaya mengadakan pendekatan kepada yang bersangkutan," lanjut Agus.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten