Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Soekarno

ANRI soal Surat Cerai Inggit-Sukarno: Imbau Tak Dijual hingga Ancaman Pidana

26 September 2020 7:47 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumen surat pernikahan serta perceraian Presiden Sukarno dan Inggit Garnasih yang hendak dijual pewarisnya Tito Asmarahadi masih menimbulkan polemik. Tito yang merupakan cucu angkat Inggit, berniat menjual dokumen berharga ini senilai Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, semata bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan, kata Tito, wasiat dari Ibu Inggit agar hasil dari penjualan dokumen itu digunakan untuk masyarakat. Terlebih, Tito menganggap tak ada kepedulian dari pemerintah terhadap dokumen bersejarah itu.
Rencana Tito menjual dokumen sejarah itu disayangkan sejarawan Universitas Padjadjaran (Unpad), Nina Herlina Lubis. Nina menilai lebih baik Tito menyerahkannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) namun tetap harus mendapatkan ganti materiil.
Gayung bersambut, ANRI mengaku siap menampungnya. Direktur Pengolahan ANRI, Agus Santoso, mengimbau keluarga tidak menjual surat nikah-cerai Inggit Garnasih-Sukarno. Menurut Agus, surat itu merupakan dokumen bersejarah yang tak ternilai dengan uang.
Ia pun siap menemui Tito dalam waktu dekat untuk membicarakan mengenai dokumen penting tersebut.
ADVERTISEMENT
"Intinya ANRI berharap bahwa arsip tersebut tidak dijual, tetapi diserahkan ke ANRI untuk diselamatkan dan dilestarikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," ujar Agus.
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Agus menyatakan apabila keluarga menyerahkan kepada ANRI, bakal ada ganti rugi yang diterima. Namun Agus belum menentukan berapa besaran ganti rugi itu.
"Minimal ada yang diberikan namanya ganti rugi. Namun saat ini belum ada ketetapannya, masih dalam pembahasan," kata Agus.
Agus bahkan mewanti-wanti keluarga apabila nekat menjual arsip penting itu kepada masyarakat umum. Menurut Agus, ada unsur pidana terhadap orang atau pihak yang hendak menjual arsip kesejarahan. Hal itu tertuang dalam Pasal 87 dan Pasal 88 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan atau UU Kearsipan.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 87 dan 88 UU Kearsipan yang disinggung Agus:
Pasal 87
Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 88
Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
"Kasus ini beda, karena arsip itu dimiliki oleh yang bersangkutan. Dalam UU Kearsipan pasti ada pidananya. Tetapi kami menginginkan tidak terkena pidana, makanya kami akan berupaya mengadakan pendekatan kepada yang bersangkutan," ucap Agus.
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pernyataan Agus yang menyebut adanya unsur pidana apabila menjual arsip langsung diluruskan Divisi Hukum ANRI Rudi Anton.
ADVERTISEMENT
Rudi mengatakan dalam hal kasus surat nikah-cerai Sukarno-Inggit ini, sebenarnya masih masuk ranah pribadi wasiat keluarga. Surat itu, kata Rudi, bukan milik negara lantaran belum diserahkan ke ANRI.
Dengan demikian, kata Rudi, sebenarnya masih sah-sah saja pewaris Inggit menyimpan surat cerai bapak bangsa itu.
"Arsip itu masih di ranah private seseorang atau keluarga. Walaupun kakek Anda seorang pahlawan nasional, tapi surat cerai itu kan masuk ranah perdata Anda. Itu masih keluarga Anda," ujar Rudi.
"Namun apabila arsip itu sudah ke ANRI, itu sudah diserahkan ke ANRI, itu milik negara. Itu yang tidak boleh dijual dan kalau dijual bisa dipidana," tutup Rudi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten