Anwar Abbas Akan Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun

26 Juli 2023 13:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, melawan balik gugatan dari pengasuh pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Anwar menggugat balik Panji secara perdata membayar Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Gugatan balik ini lebih besar nilainya jika dibandingkan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang kepada Anwar Abbas, yaitu sebesar Rp 1 triliun.
“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateriil Rp 2 triliun,” kata pengacara Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Ikhsan mempertanyakan alasan Panji menggugat Anwar selaku Waketum MUI. Sebab, kasus terkait Panji dan Al-Zaytun sudah menjadi sorotan negara.
“Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, timnya sudah menyiapkan berkas gugatan balik dan akan dilayangkan setelah eksepsi dalam gugatan Panji terhadap kliennya dibacakan.
ADVERTISEMENT
Namun pihak Anwar Abbas masih membuka pintu maaf bagi Panji dan akan mengurungkan niat untuk menggugat balik asalkan Panji meminta maaf saat mediasi berlangsung.
“Sudah siap semua jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik,” ucap Ikhsan.
“Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan Buya (Anwar Abbas) dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik, kalau musuh minta maaf kita maafkan,” tuturnya.
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Adapun sidang perdana gugatan Panji kepada Anwar Abbas dan MUI telah digelar di PN Jakpus, Rabu (26/7) siang tadi. Berkas gugatan dianggap lengkap oleh hakim, namun pihak MUI secara kelembagaan belum memberikan berkas.
Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan, 2 Agustus 2023, dengan agenda menerima legal standing dari MUI sebagai pihak turut tergugat.
ADVERTISEMENT
“Legal standing sudah disampaikan, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di ruang sidang.
Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Terdapat tujuh petitum yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 T.
4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.
ADVERTISEMENT
5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.
7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.