Anwar Usman Bakal Jadi Ipar Jokowi Dinilai Berpotensi Langgar Kode Etik Hakim MK

26 Maret 2022 0:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anwar Usman mendatangi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman mendatangi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan melangsungkan pernikahan dengan adik Presiden Jokowi, Idayati. Rencananya, akad nikah akan dilakukan pada 26 Mei 2022 di Solo, Jawa Tengah. Rencana pernikahan tersebut pun menimbulkan pro kontra. Salah satunya soal kekhawatiran mengenai konflik kepentingan dalam bertugas sebagai Ketua MK jika Anwar Usman menjadi ipar Jokowi.
ADVERTISEMENT
Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH UII) menilai bahwa perkawinan merupakan tindakan mulia dan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 B UUD NRI 1945. Akan tetapi, mengingat kedudukan Anwar Usman selaku Ketua MK, terdapat kemuliaan lain yang harus didahulukan.
"Menjadi pejabat publik menimbulkan konsekuensi bahwa hak/kepentingan pribadi seorang pejabat tersebut menjadi 'terkurangi' oleh kepentingan publik. Atas dasar itulah, kode etik dibentuk dan harus ditegakkan bagi pejabat publik (tanpa terkecuali bagi seorang hakim MK)," kata Kepala PSH UII Anang Zubaidy dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Anang menjelaskan, rencana pernikahan ini berpotensi melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau Sapta Karsa Hutama yaitu prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kepantasan dan kesopanan, serta prinsip kecakapan dan kesetaraan.
ADVERTISEMENT
"Dalam Sapta Karsa Hutama khususnya penerapan prinsip kepantasan dan kesopanan. Hakim konstitusi sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat. Hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah," kata dia.
"Prinsip inilah yang mendasari bahwa secara etik, Anwar Usman sebagai Hakim konstitusi tindakan pribadinya tidak dapat dengan serta merta dipisahkan dengan jabatannya," jelasnya.
Ketua PSH UII Yogyakarta, Anang Zubaidy. Foto: Facebook/Anang Zubaidy
Kata Anang, hakim konstitusi harus mengutamakan tugas mahkamah di atas segala kegiatan lainnya. Dia juga harus mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas-tugasnya. Mulai dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Mahkamah maupun tugas-tugas lain yang berhubungan dengan hal itu.
Pernikahan Anwar Usman dengan adik Jokowi juga berpotensi melanggar prinsip independensi berkaitan dengan keharusan hakim konstitusi untuk menolak pengaruh dari luar baik itu berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapa pun atau dengan alasan apa pun sesuai dengan penguasaannya yang saksama atas hukum.
ADVERTISEMENT
Prinsip independensi ini juga yang dinilai mengharuskan hakim konstitusi untuk menjaga independensinya dari pengaruh lembaga-lembaga lain.
"Sikap Anwar Usman selaku Ketua Hakim MK yang direncanakan akan menikahi adik Presiden RI sangatlah berpotensi memberikan pengaruh dari luar. Mengingat adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan pimpinan lembaga eksekutif sehingga potensi pelanggaran prinsip independensi bukanlah sekadar kekhawatiran semata," kata dia.
Atas rencana pernikahan tersebut PSH UII menyatakan hal tersebut sangat berpotensi melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Sapta Karsa Hutama) sekaligus berpotensi meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi.
"Khususnya berkaitan dengan singgungan penerapan prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kepantasan dan kesopanan, serta prinsip kecakapan dan kesetaraan," kata dia.
Presiden Jokowi menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Mahkamah Kostitusi 2021. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Dalam prinsip ketidakberpihakan dan integritas hakim konstitusi harus menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa mahkamah, maka Anwar Usman diminta untuk mundur dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Maka sudah sepatutnya untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dan Anwar Usman sebagai seorang pribadi, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya baik sebagai ketua MK maupun sebagai hakim konstitusi," tegasnya.
"Hal ini juga berkaitan erat dengan penerapan prinsip kepantasan, bahwa seorang Hakim konstitusi dilarang untuk memberikan kesempatan orang lain menimbulkan kesan seolah-olah mempunyai kedudukan khusus yang dapat mempengaruhi Hakim konstitusi dalam pelaksanaan tugasnya, dalam hal ini presiden sebagai calon kakak ipar," tegasnya.
Pihaknya pun juga mendorong pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Yaitu dengan memasukkan kriteria hakim konstitusi yang berkaitan dengan perilaku independen dalam makna yang lebih luas.