Anwar Usman Disebut Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK, Apa Saja?

22 April 2024 18:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anwar Usman disebut masih menikmati fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal jabatannya itu sudah dicopot buntut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan nomor 90 yang melanggengkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Dugaan Anwar masih menggunakan fasilitas Ketua MK diungkapkan oleh TPDI dan Perekat Nusantara. Padahal, saat ini, Ketua MK sudah dijabat oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
"Tindakan Anwar Usman itu linear dengan sikap congkaknya yaitu menggugat jabatan Ketua MK terpilih yang sudah beralih dan diserahterimakan kepada Ketua MK terpilih Dr. Suhartoyo melalui Gugatan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara, Petrus Salestinus, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/4).
Adapun fasilitas yang diberikan kepada Ketua MK termasuk rumah jabatan, ruang kerja, hingga mobil dinas dengan Pelat Nomor RI 9. Belum diketahui mana saja fasilitas yang masih digunakan oleh Anwar Usman.
"Ini jelas tidak hanya melanggar Etika dan Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama dan semangat nepotisme," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kata Jubir MK
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Juru bicara MK, Fajar Laksono, memastikan tak semua fasilitas Ketua MK masih dinikmati oleh Anwar Usman. Salah satunya terkait rumah dinas, itu dipastikan sudah tidak ditempati oleh Anwar Usman.
"Bukan semua ya. Ada beberapa memang. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak," kata Fajar terpisah.
Lantas apa saja fasilitas Ketua MK berdasarkan undang-undang?
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, ini hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim MK:
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
ADVERTISEMENT
j. tunjangan lainnya.
Tunjangan lainnya yakni sebagaimana diatur dalam angka j, berupa tunjangan keluarga dan beras.
"Ya sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya," ujar Fajar Laksono saat ditanya soal fasilitas-fasilitas yang diterima Ketua MK.
"Ini hanya soal teknis saja. Itu kan sementara tidak mengganggu," sambungnya.
Belum ada keterangan dari Anwar Usman soal tudingan masih menikmati fasilitas ketua MK itu.
Anwar Usman digantikan oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK buntut dari pelanggaran etik terkait Putusan 90. Saat ini, Anwar Usman sedang mengajukan gugatan ke PTUN. Salah satu petitumnya adalah meminta jabatannya dipulihkan.