Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi

5 Desember 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN DKI. Terkait dengan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Anwar Usman mengajukan gugatan karena tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Posisinya digantikan oleh Suhartoyo.
"Kuasa hukum saya dari kantor INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) menyampaikan permohonan menjadi Turut Tergugat ke PTUN Jakarta," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12).
"Alasannya, di samping sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena, kami ingin menegaskan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai institusi—bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan," sambungnya.
Denny menyebut, meskipun MK sedang diterpa polemik terkait putusan syarat capres-cawapres hingga muncul istilah 'Mahkamah Keluarga', tetapi MK harus tetap didukung. Agar MK bisa kembali ke khitah.
"Agar MK kembali kepada khitahnya, sebagai penjaga konstitusi, bukan dinasti. Apalagi menjelang Pilpres 2024, MK jelas harus dijaga dari intervensi strategi pemenangan yang manipulatif dari kelompok-kelompok yang ingin memenangkan Pilpres dengan cara-cara culas, melalui politik uang dan politik curang," papar Denny.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
Merujuk situs PTUN Jakarta, sidang perdana gugatan Anwar Usman digelar pada 6 Desember 2023. Agendanya ialah pemeriksaan persiapan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, hari Selasa ini, 5 Desember 2023, saya mengajukan diri selaku Turut Tergugat, dan ikut melawan gugatan Anwar Usman tersebut. Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan benturan kepentingan Paman Usman untuk Gibran Jokowi, bahkan sebelum Putusan 90 dibacakan, saya mempunyai kepentingan langsung agar gugatan Anwar Usman di PTUN tersebut kalah, alias tidak dikabulkan," ujar Denny.
Berdasarkan keterangan dari pihak PTUN Jakarta, dalam gugatan tersebut, Anwar meminta agar Surat Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta agar dikembalikan menjadi Ketua MK.
Hakim Suhartoyo memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut poin-poin petitum gugatan yang diajukan Anwar Usman:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
ADVERTISEMENT
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.