Apa Dampak Pemilihan Penjabat Tanpa Aturan Pelaksana? Ini Kata Pakar dari UGM

12 Mei 2022 15:10 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan tanpa aturan pelaksana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan menimbulkan sejumlah persoalan. Salah satunya, yakni terkait potensi kekosongan kepala daerah karena terbatasnya masa jabatan Pj.
ADVERTISEMENT
Pada hari ini, terdapat 5 Pj yang dilantik oleh Kemendagri. Kelimanya merupakan Pj untuk tingkat gubernur.
"Sebenarnya gini, kebutuhan untuk ada aturan lebih lanjut dan menjelaskan itu sebenarnya bukan karena putusan MK saja. Tetapi memang karena kebutuhan hukumnya," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi, Kamis (12/5).
Zainal mengatakan, dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dicantumkan masa jabatan dari Pj. Paling lama yakni 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya. Artinya daerah hanya bisa dipimpin oleh Pj selama 2 tahun saja.
Berikut bunyinya:
Berikut bunyi pasal 201 ayat (9):
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasannya:
Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Suasana pelantikan lima penjabat gubernur yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Zainal kemudian mengaitkannya dengan pelantikan penjabat hari ini. Merujuk pada UU, maka posisi penjabat maksimal diisi hingga 2 tahun ke depan, atau hingga 12 Mei 2024.
Sementara pemilu serentak baru akan dilakukan pada November 2024. Pertanyaannya, bagaimana kondisi pemerintahan daerah pada Mei sampai November 2024 saat masa Pj berakhir?
"Anda bisa bayangkan begini, di dalam UU Pemilu, dikatakan Pj itu bisa 1 tahun, habis itu diperpanjang lagi 1 tahun kan. Artinya cuma 2 tahun. Padahal Pj yang dilantik hari ini itu rata-rata akan (menjabat) lebih dari 2 tahun. Sampai 2024 itu lebih dari 2 tahun. apalagi pemilunya masih November 2024," kata Zainal.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, undang-undang hanya membatasi Pj dijabat selama maksimal 2 tahun. Meski pun orang yang menjabat posisi tersebut terus berganti, tak bisa lebih dari 2 tahun tersebut.
Sehingga, kata Zainal, terdapat kebutuhan hukum dalam bentuk aturan pelaksana, agar hal tersebut tak menjadi permasalahan di kemudian hari. "Nah putusan MK menurut saya hanya menegaskan itu," kata Zainal.
Di sisi lain, kata Zainal, dengan lamanya masa jabatan yang dipegang oleh Pj, pemerintahan di daerah tak akan berjalan optimal. Sebab, terdapat batasan-batasan kewenangan yang tidak bisa diambil oleh Pj dibandingkan oleh kepala daerah definitif.
"Penjabat itu kan memiliki kewenangan terbatas tidak bisa masuk ke beberapa wilayah. Padahal misalnya anggaran, lalu kemudian mutasi dan demosi, itu kan enggak bisa. Tapi pada saat yang sama tidak mungkin tidak ada dilakukan itu semua dalam 2,5 tahun," kata Zainal.
ADVERTISEMENT
"Makanya Pj itu konsepnya 6 bulan, 6 bulan. Makanya kenapa bunyi UU mengatakan begitu, selama-lamanya 1 tahun dapat diperpanjang 1 tahun, ya dengan orang yang sama atau berbeda. Memang maksudnya dia hanya pejabat sementara," sambung dia.
Lantas bagaimana dengan kondisi saat ini yang sudah ada Pj dilantik tanpa menggunakan aturan pelaksana?
"Konsekuensinya berarti ini dianggap sebagai diskresi ya. Diskresi untuk Pj. Tapi komplikasinya akan ada, contohnya bagaimana metode pengambilan keputusan oleh pejabat ini, khususnya berkaitan dengan putusan yang dilarang diambil oleh dia karena dia hanya Pj. Padahal dia 2 tahunan lebih (akan jadi kepala daerah). Belum lagi konsekuensinya yang saya bilang tadi. Dari UU dia hanya bisa 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Bagaimana kalau dia berakhir di bulan mei 2024 kan? itu dia selesai menjabat kan," kata Zainal.
ADVERTISEMENT
Zainal pun mengamini bahwa putusan macam ini bisa dibawa ke PTUN jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan penunjukan Pj tersebut. Namun, dia berharap pemerintah tak perlu menunggu digugat terlebih dahulu untuk membuat aturan pelaksana.
"Saya sih berharap yang beginian, tidak perlu menunggu digugat. Yang beginian itu perlunya kesadaran administrasi negara. Enggak perlu menunggu digugat terus kemudian ribet. Harusnya ada perhatian yang baik," kata Zainal
"Karena kita perlu khawatir, kalau enggak, kalau diisi secara seenaknya dengan begini, Anda bisa bayangkan 200-an kepala daerah diisi seenaknya ditunjuk-tunjuk ini akan berkaitan dengan kekuatan pemilu 2024. Sangat berbahaya sebenarnya kalau kita bisa analisis," pungkas dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, menyatakan aturan pelaksana tidak dibuat karena apa yang disampaikan oleh MK sifatnya bukan putusan, tetapi pertimbangan. Selain itu, aturan yang sudah ada pun dinilai sudah mumpuni.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini, dengan tidak mengabaikan pandangan dari MK, kami melihat regulasi yang ada cukup memadai untuk kita melakukan proses pemilihan dan pengangkatan penjabat ini, dengan sistem dan mekanisme yang ada," kata dia.
Berikut daftar 5 Pj Gubernur yang dilantik hari ini:
1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)
2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)
3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri)
ADVERTISEMENT