Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas apa yang dimaksud dengan pidana denda?
Berikut jawaban Lucky Omega Hasan, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Sanksi pidana merupakan bagian dari hukum pidana. Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakui 2 jenis sanksi pidana. Pertama, pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Kedua, pidana tambahan yang terdiri dari pidana pencabutan hak-hak tertentu, pidana perampasan barang-barang tertentu, pidana pengumuman hakim.
Hakim akan menentukan sanksi pidana terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan dan tuntutan Jaksa. Pemberian sanksi pidana yang umum adalah pidana penjara. Namun hal ini menimbulkan berbagai pendapat antara lain tidak ada efek jera meskipun pelaku telah dipidana penjara yang cukup lama, jumlah terpidana semakin banyak jumlahnya dan penjara menjadi over-capacity, dan biaya yang digunakan untuk menegakkan pidana penjara cukup besar, serta menggunakan pajak yang dibayar masyarakat, dan berbagai permasalahan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pidana denda adalah salah satu dari pidana pokok dalam stelsel pidana Indonesia. Pidana denda adalah merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diancamkan dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan atau harta benda dari seseorang pelaku karena melanggar ketentuan Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku (A. Budivaja dan Y. Bandrio, Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya, Jurnal Hukum, vol. XIX, No. 19, 2010, hlm. 78).
Pidana denda menjadi salah satu alternatif jitu untuk menggantikan pidana penjara apabila diterapkan dengan maksimal. Saat ini telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana denda selain KUHP, antara lain Undang-Undang tentang Perbankan, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Hak Cipta, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pidana adalah ranah hukum publik. Maka, segala sesuatu pengenaan pidana yang ditujukan kepada terpidana adalah ditujukan untuk mengembalikan posisi dan kepentingan publik yang dilanggar. Namun efektivitas pidana denda seringkali digunakan untuk alternatif atas kekurangan pidana penjara yang dihambat oleh kesulitan jumlah ruang tahan di setiap lapas.
Ditegaskan dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia (PP 39/2016) bahwa denda menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan kepada hal tersebut, maka sesungguhnya kehadiran pidana denda dibayarkan oleh terpidana untuk kepada negara. Namun dalam konteks kajian ilmiah, pengenaan pidana denda dapat menjadi kajian lebih lanjut apabila pidana denda ditujukan untuk kejahatan yang bersifat personal. Semisal kejahatan asusila, kejahatan ekonomi penggelapan, dan penipuan maka denda ini ditujukan untuk siapa harus ada instrumen hukum untuk recovery kerugian pribadi tersebut, meskipun pidana bersifat hukum publik.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, aturan lebih lanjut terkait pidana denda perlu dibuat agar tujuan pidana denda tercapai dan berfungsi secara optimal. Bahkan, Rancangan KUHP saat ini mengatur lebih rinci mengenai pidana denda menggunakan sistem kategori akan maupun cara pelaksanaannya yang dapat diangsur untuk waktu tertentu. Perubahan-perubahan ini tidak lain diharapkan agar pelaksanaan pidana denda dapat berjalan maksimal di kemudian hari.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika