Apa Kaitan Anies Baswedan dalam Kasus Tanah di Munjul yang Ditangani KPK?

22 September 2021 10:53 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/9).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur pada 2019. KPK menduga ada korupsi dalam pengadaan tanah oleh Perumda Sarana Jaya yang merupakan BUMD Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Anies menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa (21/9). Usai pemeriksaan, Anies mengaku sudah menjelaskan soal program pengadaan rumah di Jakarta serta peraturan yang mendasarinya.
Lantas, apa kaitan Anies dalam perkara ini?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anies dalam pemeriksaan kemarin. Salah satunya soal usulan anggaran Perumda Sarana Jaya yang merupakan BUMD Pemprov DKI.
Anies sebagai Gubernur DKI diminta menjelaskan proses penganggaran untuk Perumda Sarana Jaya.
"Terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/9).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Di samping juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya penyertaan modal tersebut," sambungnya.
Bersamaan dengan pemeriksaan Anies, penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Penyidik juga menelusuri soal anggaran dalam pemeriksaan politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," kata Ali.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan bahwa Gubernur dan Ketua DPRD DKI dinilai menjadi pihak yang sangat memahami soal anggaran pengadaan lahan tersebut. Sehingga diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk membuat terang perkara.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama," kata Firli.
"Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa tersangka yang dijerat dan sudah ditahan KPK dalam kasus ini, yakni:
KPK bahkan menjerat korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka. Untuk Anies dan Prasetio, keduanya berstatus saksi.

Duduk Perkara

Kasus ini terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. KPK menduga ada korupsi dalam pengadaan tersebut yakni dari pihak Perumda Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah BUMD dengan kegiatan inti sebagai bank tanah dan bisnis properti. Sementara Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang bergerak di real estate dan property developer. Perusahaan itu merupakan salah satu pengembang di Indonesia yang membangun beberapa proyek apartemen, vila, hingga kompleks perumahan.
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Perkara berawal ketika Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, bersama Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) dan Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo) menawarkan tanah seluas lebih kurang 4,2 hektare di Munjul kepada Sarana Jaya pada Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Padahal, saat itu kepemilikan tanah seluas masih atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menggunakan rompi tahanan berjalan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Anja Runtuwene dan Tommy Adrian baru melakukan penawaran tanah ke Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus belakangan. Kedua pihak sepakat lalu menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m² dengan harga Rp 2,5 juta/m². Sehingga jumlah total harga tersebut Rp 104,8 miliar.
Pembelian tanah itu dilakukan pada 25 Maret 2019 dan seketika juga langsung dilakukan pembayaran uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian, diduga menawarkan tanah itu kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta/m². Sehingga totalnya ialah Rp 315 miliar.
ADVERTISEMENT
Lalu, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta/m² dengan total Rp 217 miliar.
Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya.
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Pada hari itu juga, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp 108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory Corneles Pinontoan dari pihak Sarana Jaya dengan Anja Runtuwene yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik, harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
ADVERTISEMENT
Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja Runtuwene di rekening Bank DKI. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar. Jumlah tersebut dinilai sebagai kerugian negara.
Beberapa waktu lalu, Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, menyebut dana pembelian lahan di Munjul ialah senilai Rp 217 miliar untuk tanah seluas 4,2 hektare. Dana itu, kata Indra, dibayarkan kepada PT Adonara Propertindo yang kemudian menjadi temuan KPK.
Indra menegaskan Sarana Jaya siap mengembalikan dana pembelian lahan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Indra saat bertemu Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (31/3).
ADVERTISEMENT