
ADVERTISEMENT
Toto gelap atau Togel merupakan salah satu bentuk judi yang termasuk ilegal di Indonesia. Terdapat ancaman pidana terhadap pelaku hingga bandar togel.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja ancaman hukuman pidana bagi bandar dan pemain togel?

Berikut jawaban Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Perjudian telah menjadi fenomena di masyarakat. Ada berbagai macam jenisnya dan dilakukan mengikuti strata sosial pelakunya. Salah satu jenis judi itu adalah Toto Gelap (togel).
Dalam kebijakan hukum Pidana di Indonesia, ada beberapa aturan yang bisa diterapkan yaitu: Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 303 dan 303 bis KUH Pidana.
Adapun Pasal 303 KUHP menyatakan :
a. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
ADVERTISEMENT
1) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3) Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
b. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
c. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 303 bis KUHP menyatakan:
a. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah :
1) Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
2) Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
b. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan dari peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa segala macam bentuk perjudian dianggap sebagai kejahatan. Khusus bagi orang yang disebut sebagai Bandar, maka dapat dipahami sebagai pihak yang melakukan perjudian sebagai mata pencaharian sehingga berpotensi diancam pidana maksimal sepuluh tahun penjara. Untuk itu, tak ada salahnya jika Anda segera melaporkan tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian ke pihak berwajib bila terdapat di sekitar lingkungan Anda.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika