Apa yang Bakal Terjadi Ketika PSBB Berlaku di Wilayahmu?

4 April 2020 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terbit sebagai panduan teknis implementasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, PSBB bakal memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi interaksi warga di ruang publik.
ADVERTISEMENT
PSBB sendiri merupakan status penanganan darurat kesehatan berdasarkan kondisi epidemiologi persebaran wabah dan kondisi kesiapan pemerintah di masing-masing daerah. Corak khas dari berlakunya PSBB adalah penutupan sementara fasilitas publik serta kontrol terhadap interaksi warga di tempat umum.
Warga mengenakan masker saat menunggu ojek daring di jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pasal 13 menyebutkan jika pemberlakuan PSBB bakal membatasi aktivitas publik seperti sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Perlu dicatat jika PSBB tidak bakal sepenuhnya mengekang mobilitas warga. Aktivitas warga masih bila dilakukan. Namun dengan batasan.
Dalam status PSBB, penduduk di wilayah terdampak wajib menjaga jarak interaksi ketika melakukan aktivitas keagamaan atau berkegiatan biasa di ruang publik. "Dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang," tulis Pasal 13 di Ayat 4 dan Ayat 6.
Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/3). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Kegiatan keagamaan dijalankan di rumah masing-masing. Pelaksanaan aturan kegiatan keagamaan selama PSBB bakal merujuk fatwa dan pandangan lembaga keagamaan resmi.
ADVERTISEMENT
PSBB juga menerapkan pengecualian terhadap beberapa tempat yang memenuhi kebutuhan pokok warga. Pasal 13 Ayat 7 menyebutkan jika beberapa tempat yang masih buka seperti toko dan swalayan yang menjual bahan pokok, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lain seperti tempat olah raga.
Pengecualian juga berlaku terhadap moda transportasi umum maupun pribadi, serta angkutan logistik. Dalam bagian lampiran, transportasi pengangkut penumpang masih mendapat izin jalan selama menerapkan pembatasan jumlah penumpang.
Calon penumpang membawa tas dan koper untuk membeli tiket bus Damri tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Pool Damri Botani Square, Pajajaran. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Ketentuan lebih lanjut terkait 6 poin pembatasan dimuat di bagian lampiran. Setidaknya, ada 7 halaman yang mengatur soal itu. Isi lengkap Permenkes bisa dilihat di bawah ini:
Permenkes PSBB merupakan panduan teknis melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. PSBB berbeda dengan Karantina Wilayah yang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur lebih ketat interaksi antar-warga.
ADVERTISEMENT
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!