Apa yang Harus Dilakukan Saat Mogok di Tol dan Terjebak Derek Liar?

15 April 2021 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Derek liar diangkut oleh Reskrimum PMJ Foto:  Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Derek liar diangkut oleh Reskrimum PMJ Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus derek liar di jalan tol kembali mencuat usai sebuah video viral di media sosial. Video itu direkam oleh seorang sopir.
ADVERTISEMENT
Dalam video, sopir meminta tolong karena ada dua orang derek liar yang mendatangi mobilnya yang mogok. Padahal ia tidak pernah meminta bantuan mereka.
Kaca sopir itu diketok oleh petugas derek liar itu. Diduga mereka memaksa untuk bisa menderek mobil korban.
Kebanyakan derek liar datang dengan tujuan meminta bayaran besar dari pengendara. Mereka kerap menembak dengan harga tinggi untuk jasanya.
Keberadaan derek liar di tol ini diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Derek liar bisa saja melintas di tol, tapi bukan untuk menderek.
Aturan selanjutnya, ada di Pasal 41 ayat 1. Di sana disebutkan kendaraan yang melintas di tol tak diizinkan menarik/menderek/mendorong kendaraan lain. Kecuali, derek resmi dari pengelola tol.
ADVERTISEMENT
Bila mengalami gangguan di tol, segera ambil jalur paling kiri lalu berhenti untuk memeriksa kendaraan. Jangan lupa pasang segitiga sebagai tanda kendaraan berhenti dalam keadaan darurat.
kumparan mewawancarai Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo untuk mengetahui apa yang harus dilakukan bila mengalami gangguan di jalan tol hingga dihampiri derek liar.
Bagaimana jika mengalami hal seperti sopir tersebut?
Ada nomor telepon resmi. Itu saja dihubungi nanti yang datang derek resmi.
Bagaimana jika ada derek liar yang menghampiri lebih dulu?
Kalau ada derek liar tidak ada lambang Jasamarga-nya, tidak ada lambang polisinya lebih baik tidak usah. Apalagi kalau kemudian mematok harga yang memaksa dengan harga sangat mahal.
Jika sudah terjadi?
ADVERTISEMENT
Kita juga berharap kalau ada pengendara masyarakat yang merasa jadi korban derek liar agar buat laporan. Segera lapor, apalagi kalau menemukan petugas di jalan, segera lapor saja pasti ditangkap oleh kami.
Sanksi bagi derek liar?
Kalau dia melakukan ancaman dan pemerasan itu bisa kena pasal pemerasan 368 KUHP.
Pasal itu tentang ancaman kekerasan, berikut bunyinya:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.