Apakah Amicus Curiae Pernah Pengaruhi Putusan MK soal PHPU Pilpres?

17 April 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 cukup banyak. Mulai dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga akademisi turut meramaikan dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah Amicus Curiae ini pernah mempengaruhi putusan PHPU untuk Pilpres?
Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, Amicus Curiae ini pernah mempengaruhi putusan MK tetapi terkait pengujian undang-undang. Seingat dia, belum pernah Amicus Curiae mempengaruhi putusan PHPU Pilpres.
"Kemarin saya diskusi sama Pak Palguna (mantan Hakim MK yang sekarang menjabat Ketua MKMK), Saya tanya, waktu jadi hakim. Beliau, Ketua MKMK sekarang. Saya tanya Amicus Curiae pernah masuk di putusan? kata Pak Palguna, ada, tapi dalam pengujian undang-undang," kata Fajar saat ditemui di MK, Rabu (17/4).
"Walaupun tidak sepenuhnya kemudian Amicus Curiae diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan. Tapi di perkara pengujian UU. Kalau di Pilpres, seingat saya enggak ada," sambung Fajar menyampaikan pengalaman Palguna.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sudah ada 17 pihak yang mengajukan Amicus Curiae baik itu perorangan, organisasi, maupun kelompok. Amicus Curiae tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) delapan Hakim MK yang saat ini tengah berlangsung terkait Pilpres 2024.
"Semua berkas sedang kami dalami," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi Rabu (17/4).
Bagaimana Amicus Curiae mempengaruhi putusan hakim?
Dikutip dari laman ICJR, Amicus Curiae dipraktikkan dalam berbagai perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi, posisi Amicus Curiae dinyatakan sebagai keterangan yang bersifat Ad Informandum.
Ad Informandum ini diartikan sebagai keterangan yang tidak bersifat mengikat, hanya sebatas informasi saja.
"Amicus Curiae bukanlah suatu bentuk intervensi terhadap kebebasan Hakim dalam memutus suatu perkara. Sebaliknya, Amicus Curiae justru membantu Majelis Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara," demikian dikutip dari laman ICJR.
ADVERTISEMENT