ilustrasi keluarga

Apakah Anak Angkat Bisa Dapat Warisan? Begini Aturannya

24 November 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Warisan menjadi salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam di Indonesia. Aturan itu secara khusus termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KIH) yang menjadi pedoman bila terjadi sengketa dalam perkawinan, warisan, wasiat, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Secara khusus soal warisan dan wasiat, ada bab khusus dalam KIH terkait itu. Termasuk bila menyangkut anak angkat.
Lalu, bagaimana bila ada kejadian seperti ini:
Ada sepasang suami istri meninggal dan hanya memiliki anak angkat. Pembagian waris dan hibah sudah dilakukan dengan mengikuti hukum Islam secara lancar dan disepakati.
Namun, 7 bulan setelah proses pembagian waris, ditemukan surat wasiat yang isinya menyatakan semua harta warisan diberikan kepada anak angkat tersebut.
keselamatan dan perlindungan keluarga Foto: Shutterstock
Pertanyaannya, apakah bisa mengembalikan uang warisan ini dengan cara dicicil? Sebab, warisan sudah selesai dibagikan.
Berikut jawaban Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika. Justika ialah layanan penyedia produk dan jasa hukum secara online.
Jawaban Advokat:
ADVERTISEMENT
Sebelum menjawab pertanyaan ini, maka saya jawab dengan dasar hukumnya terlebih dahulu. Kemudian saya berikan langkah langkah untuk menyelesaikan masalah ini.
Pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf h, dijelaskan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
Sementara Pasal 174 menjelaskan bahwa yang dapat diberikan warisan adalah:
(1) Kelompok‐kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
ADVERTISEMENT
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda
Sehingga disimpulkan bahwa bisa menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan.
Karena yang meninggal, dalam hal ini suami dan istri, berwasiat bahwa harta mereka diberikan semuanya kepada anak angkat, maka hal ini merujuk aturan wasiat pada Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam. Isinya ialah:
Ayat (1)
Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi,atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris
Ayat (2)
Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak‐banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
Ayat (3)
Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
ADVERTISEMENT
Ayat (4)
Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
Karena di pertanyaan ini tidak jelas apakah wasiat ini dibuat akta notaris atau surat wasiat di bawah tangan, maka terdapat dasar hukum untuk menjawab hal ini. Yakni Kompilasi Hukum Islam Pasal 204, yakni:
Ayat (1)
Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya dihadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu.
Ayat (2)
Jika surat wasiat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat dan selanjutnya Notaris atau Kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini.
ADVERTISEMENT
Ayat (3)
Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.
Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images
Maka dapat disimpulkan sebuah jawaban untuk menjawab pertanyaan di atas:
Bahwa anak angkat pada hukum Islam tidak mendapat bagian warisan karena masih berhubungan darah dengan orang tua asli anak tersebut.
Bahwa karena ada wasiat atas suami istri yang meninggal untuk menyerahkan harta warisan ke anak angkat tersebut, namun di pertanyaan di atas tidak jelas apakah surat wasiat ini merupakan akta notaris atau surat di bawah tangan. Saya asumsikan surat wasiat ini adalah surat di bawah tangan. Maka sesuai dasar hukum Pasal 195 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam: bagian waris anak angkat adalah sepertiga dari total harta warisan dengan pembagian harta warisan yang diketahui oleh notaris atau Kantor urusan agama setempat.
ADVERTISEMENT
Bahwa dalam pertanyaan di atas ternyata harta warisan telah dibagi dan tidak ada yang keberatan. Maka saya sarankan untuk menghadap ke kantor notaris untuk dibuatkan suatu akta atau perjanjian kesepakatan bersama pengembalian bagian yang telah diwasiatkan dan sesuai bagian untuk penerima wasiat dengan maksimum total sepertiga dari harta warisan untuk dikembalikan secara mencicil.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten