Apakah Jabatan Wali Kota di Jakarta Layak Dihapus?

25 November 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar dan pengamat otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengkritisi rencana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI) Suharso Monoarfa yang ingin memangkas birokrasi Jakarta dengan menghapus Wali Kota dan Bupati.
ADVERTISEMENT
Menurut Djohermansyah, langkah ini terkesan tergesa-gesa dan terlihat diusulkan tanpa perencanaan yang matang.
“Kalau mau bikin birokrasi yang lincah, yang gesit, yang agile, harus dipertimbangkan dengan baik tugas-tugas kelembagaan yang sudah paten dan permanen yang ada selama ini. Jadi jangan main grusak grusuk main hapus-hapus,” kata Guru Besar IPDN itu saat dihubungi oleh wartawan di Balai Kota, Jumat (25/11).
Sebelumnya, Suharso berniat untuk mengusulkan penghapusan fungsi pemimpin otonomi daerah DKI Jakarta dalam materi pembahasan revisi undang-undang kota Jakarta pasca ibu kota pindah.
Ia ingin membuat sistem pemerintahan kota menjadi lebih efisien dengan memusatkan pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta. Usulan ini juga sudah disampaikan Suharso kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Rombongan kendaraan berotator melintasi Jalan Sudirman Rabu (25/5) pagi. Foto: Haya Syahira/kumparan
“Sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” kata kata Suharso saat konferensi pers di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
“Pemikiran kami ke depan adalah bagaiman ada struktur organisasi pemerintahan yang agile. Jadi loose birokrasi tapi lebih efektif birokrasi,” jelasnya.
Namun konsep ini menurut Djohermansyah tidak sesuai untuk diterapkan di Jakarta yang memiliki 10 juta penduduk yang tersebar di 5 kabupaten kota.
Apalagi, wilayah administrasi kota Jakarta tidak hanya mencakup dataran pulau Jawa saja, namun juga Kepulauan Seribu yang jauh dari pusat kota.
Kendaraan melintasi jalan yang lengang akibat penyekatan jalan aksi reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
“Kalau enggak ada itu, dihapus, lalu kemudian kan makin jauh itu masyarakat, bagaimana menjangkau Gubernur yang ada di Balai Kota itu? Jadi makanya itu akan menyulitkan pelayanan publik lagi,” jelas Djohermansyah.
“Itu ada konsep namanya, the closer the goverment thru the people, the better the services. Jadi sudah ada kabupaten administrasi ya, bukan kabupaten otonom, itu kepanjangan tangan Gubernur DKI,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengusulkan agar dilakukan perampingan birokrasi terhadap 64 ribu ASN DKI Jakarta. Menurutnya hal ini masih memungkinkan untuk dilakukan.
“Jadi resepnya adalah dengan me-review birokrasi DKI yang 64 ribu itu, yang gemuk kan. Perampingan sih masih bisa, tapi harus dilihat baik-baik Jakarta ini 10 juta nih penduduknya, besar,” pungkasnya.