
ADVERTISEMENT
Sebuah perusahaan atau wirausaha lazim mempunyai pekerja waktu tertentu atau pegawai kontrak. Namun biasanya, pekerja waktu tertentu mempunyai kontrak berbeda dengan pekerja tetap.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah seorang pekerja paruh waktu bisa bisa diberhentikan perusahaan meski kontraknya belum habis?
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Saya memiliki seorang karyawan Pekerja Waktu Tertentu dengan kontrak sampai akhir tahun ini. Selama keberjalanannya, saya melihat kinerjanya biasa saja, namun attitude-nya sangat kurang.
Apakah saya dapat memberhentikannya sebelum kontrak habis? Jika iya, bagaimana cara supaya karyawan dapat diberhentikan namun perusahaan tetap aman di mata hukum?
Berikut jawaban Marini Sulaeman, S.H., M.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur dua jenis perjanjian kerja, yakni perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau dikenal dengan istilah pekerja kontrak dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
ADVERTISEMENT
Yang membedakan PKWT dengan PKWTT adalah sifat pekerjaan yang diperjanjikan. Pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama; pekerjaan musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru; dan perjanjian kerja harian lepas adalah jenis pekerjaan yang dapat diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu.
Saya akan berasumsi bahwa jenis pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT yang Saudara jelaskan di atas adalah jenis pekerjaan yang memang dibolehkan untuk diperjanjikan dalam PKWT.
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menyatakan apabila salah satu pihak dalam PKWT ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau jika perjanjian kerja berakhir bukan karena pekerja meninggal dunia; adanya putusan pengadilan atau adanya pelanggaran pekerja terhadap perjanjian kerja; peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan yang menyebabkan pekerja diputus hubungan kerjanya (PHK), maka pihak yang ingin mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah pekerja sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dalam hal perusahaan yang memberhentikan pekerja kontrak, maka sepanjang perusahaan membayar sisa upah yang seharusnya diterima pekerja tersebut, apabila dia tidak diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir, pengakhiran hubungan kerja dapat dilakukan.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika