Apakah Tes PCR atau Swab Antigen Membatalkan Puasa Ramadhan?
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadhan tinggal menghitung jam, entah besok atau lusa. Sama seperti tahun lalu, di tahun 2021 umat Islam di Indonesia tetap harus menjalankan puasa di tengah suasana pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pertanyaan muncul terkait dengan hal-hal terkait corona dengan hukum Islam. Misalnya terkait vaksinasi, atau tes corona.
Terkait vaksinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi dengan suntikan tidak membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana dengan hukum rapid test antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test? Apakah keduanya membatalkan ibadah puasa.
"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi, Senin (12/4).
Asrorun menjelaskan lebih lanjut, swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
ADVERTISEMENT
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID-19," tegas dia.
Sementara itu, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19. Yakni dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan secara berkala, meminimalisasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir.
Sebagaimana diketahui, kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan seperti salat tarawih, buka bersama, silaturahmi, hingga ziarah kubur memerlukan pengawasan yang ketat. Sehingga dapat dipastikan tak terjadi kerumunan yang dapat memicu penularan virus corona.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi COVID-19 segera berakhir," katanya.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.
ADVERTISEMENT
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat itu, Selasa (6/4).
Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI, secara ketentuan hukum vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa.