Kumplus- Annisa Steviani- THR

Apakah Utang Kartu Kredit Diwariskan ke Anak Bila Orang Tua Meninggal?

11 Februari 2022 11:26 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang anak mendapat warisan bila orang tua meninggal. Baik berupa aset atau harta maupun utang.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila orang tua mempunyai utang kartu kredit ketika meninggal? Apakah utang itu diwariskan kepada anak?
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Orang tua saya punya utang kartu kredit. Saya sebagai anak dan juga pernah jadi pemegang kartu kredit tambahan beberapa kali pernah diteror oleh debt collector. Ingin tahu secara hukum apakah saya bertanggung jawab atas utang tersebut? Lalu nantinya jika orang tua saya sudah tidak ada, apakah utang tersebut secara otomatis diwariskan dan menjadi tanggung jawab saya?
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
Berikut jawaban Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Perlu diketahui Kartu Kredit merupakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai.
ADVERTISEMENT
Di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (PBI APMK No.14/2/PBI/2009).
Secara umum penerbitan kartu kredit tunduk pada perjanjian antara penerbit kartu kredit atau biasa disebut bank dengan pemegang kartu kredit. Karena sifatnya perikatan antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu, maka ketentuan-ketentuan perjanjian tunduk pada persetujuan atau kesepakatan yang melakukan perikatan sesuai dengan Pasal 1233 KUH Perdata.
ADVERTISEMENT
Jika Saudara menyatakan sebagai pemegang kartu kredit tambahan dari kartu kredit orang tua, hal itu merupakan fasilitas dari penerbit kartu kredit.
Kartu kredit tambahan merupakan kartu kredit yang dibuat dari kartu kredit utama. Kartu kredit tambahan ini mendapatkan saldo yang diambil dari saldo kartu kredit utama. Kartu kredit tambahan yang diterbitkan oleh pihak bank wajib atas persetujuan dari pemegang kartu kredit utama.
Didasarkan pada ketentuan perjanjian antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit, maka mengenai ketentuan apa saja yang diatur dalam perikatan disepakati atas persetujuan masing-masing para pihak. Namun pada umumnya, pemakaian kartu tambahan menjadi beban atau tanggung jawab dari si pemegang kartu utama.
Dengan demikian dapat diartikan pertanggungjawaban tagihan atau utang pemegang kartu kredit tambahan dipertanggungjawabkan pada pemegang kartu kredit utama. Oleh karenanya, dalam konteks pertanyaan Saudara, seharusnya pihak penerbit kartu atau debt collector menagihkan utang kartu kredit utama dan tambahan tersebut kepada orang tua Saudara. Saudara tidak memiliki tanggung jawab terhadap tagihan utang tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut, Penulis tegaskan apabila dalam ketentuan perjanjian antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit disyaratkan sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Kemudian pertanyaan selanjutnya, apakah tagihan dari kartu kredit utama dapat diwariskan pada Saudara?
Tagihan kartu kredit merupakan utang yang harus dibayarkan pemegang kartu kredit kepada bank. Apabila pemegang kartu kredit meninggal dunia maka tagihan berupa utang akan beralih demi hukum kepada ahli warisnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang yang meninggal.
Hal itu juga ditegaskan oleh pendapat ahli Hukum J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 8) yang menyatakan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si Pewaris yang berpindah kepada Ahli Waris.
ADVERTISEMENT
Apabila Saudara beragama Islam. Terdapat pula rujukan mengenai hal tersebut sesuai dengan Pasal 171 huruf e Kitab Hukum Islam (KHI) yang menyatakan :
Bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang, dan pemberian untuk kerabat.”
Namun, apabila Saudara tidak bersedia menjadi ahli waris, maka Saudara dapat melakukan penolakan sebagai ahli waris. Dalam konteks ini, Saudara bertindak sebagai subjek hukum yang menolak menjadi ahli waris. Upaya ini Saudara dapat melakukan penolakan di pengadilan tempat Saudara berdomisili atau tempat Ahli Waris yang telah meninggal. Hal itu didasarkan pada:
Pasal 1045 KUH Perdata :
Bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Penolakan warisan ini harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 1057)
ADVERTISEMENT
Menolak menjadi ahli waris tidak bisa dilakukan secara parsial atau bagian tertentu saja. Menolak menjadi ahli waris dalam arti menolak segala hak waris yang akan diperoleh baik itu dalam aset atau lainnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1058 KUH Perdata yang menyatakan: Bahwa bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, juncto Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan: Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Termasuk pembayaran tagihan kartu kredit.
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
Selanjutnya mengenai adanya Debt Collector yang melakukan teror terhadap Saudara atas tagihan kartu kredit orang tua. Hal itu merupakan improvisasi dari kerja-kerja lapangan dari Debt Collector itu sendiri untuk memaksa orang tua Saudara untuk melakukan pembayaran atau pelunasan tagihan kartu kreditnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, hal itu tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit sebagaimana dinyatakan dalam angka 4 huruf D.4.b.3 menyatakan sebagai berikut:
‘’Dalam melakukan penagihan kartu kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, penerbit kartu kredit wajib memastikan bahwa tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :
a) Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
ADVERTISEMENT
c) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
e) Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat, penagihan atau domisili pemegang kartu kredit;
g) Penagihan diluar tempat/ atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.’’
Seharusnya Debt Collector dapat menerapkan prinsip-prinsip pedoman di atas. Tetapi karena sifat pengaturannya berupa surat edaran saja. Maka di lalapangan banyak sekali Debt Collector yang abai dan mengunakan cara-cara tidak baik.
Apabila Saudara merasa sudah terancam atau diserang nama baiknya. Seperti menyebar data-data pribadi atau menunduhkan sesuatu yang tidak benar, Saudara dapat melaporkan perbuatan-perbuatan tersebut kepada kepolisian terdekat di mana Saudara mengalami kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Cara melaporkan debt collector nakal, Saudara dapat datang ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan membawa bukti-bukti yang relevan untuk diserahkan pada penyidik polisi. Pelaporan Saudara dapat didasarkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP jika melakukan penagihan di depan umum dengan bahasa yang tidak sopan maupun dengan penghinaan, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 406 KUHP jika penagihan utang dilakukan hingga merusak barang milik Saudara. Di samping itu, dapat dengan merujuk Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten