APBD-P DKI 2019 Rp 86,89 T Hasil Evaluasi Kemendagri Disahkan

19 September 2019 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna Evaluasi Kemendagri tentang APBD-P Tahun 2019. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna Evaluasi Kemendagri tentang APBD-P Tahun 2019. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta mengesahkan APBD Perubahan (APBD-P) 2019 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Dalam pengesahan ini, tidak ada perubahan dalam nominal APBD-P sebesar Rp 86,89 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung hari ini, Kamis (19/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dan dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Syarif serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam pemaparannya, Pantas menyatakan pembahasan perubahan oleh Kemendagri sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, APBD-P DKI dianggap sudah sah.
Pantas menyebut, pembahasan oleh Kemendagri sesuai dengan aturan. Sehingga, penerapan APBD-P DKI Jakarta sudah sah.
"Sesuai ketentuan pasal 93 ayat 1 huruf d peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota. Dengan ini saya umumkan bahwa DPRD Jakarta telah membahas Raperda Perubahan APBD tahun 2019 yang secara umum telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Republik Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 903-3972 tahun 2019," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Rapat Paripurna Evaluasi Kemendagri tentang APBD-P Tahun 2019. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Setelah itu, Pantas, Syarif, dan Anies menandatangani surat pengesahan pembahasan dan evaluasi dari Kemendagri. Anies mengatakan, tidak ada perubahan khusus dalam evaluasi dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada yang khusus cuma pengesahan saja tadi," kata Anies setelah rapat paripurna.
Pemprov DKI Jakarta sendiri menerima beberapa koreksi dari Kemendagri untuk APBD-Perubahan 2019.
Beberapa di antaranya adalah Kemendagri tidak memperkenankan dua poin yaitu BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang senilai Rp 836.160.000, dan pembayaran santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang Rp 1.036.900.000.
Meski tidak diperkenankan, Pemprov DKI Jakarta tetap menganggarkan dua poin tersebut. BPJS dianggarkan dengan landasan hukum UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Perpres Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penghapusan Kepesertaan Program Jaminan Nasional.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati angka APBD-P 2019 senilai Rp 86,89 triliun. Angka ini lebih rendah dari APBD 2019 yang mencapai Rp 88 triliun.
ADVERTISEMENT