Apdessi Kubu Arifin Temui Ketua DPD Tolak Jokowi 3 Periode: Itu Pembodohan!

4 April 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
La Nyalla bretemu Apdesi Arifin Abdul Majid. Foto: DPD
zoom-in-whitePerbesar
La Nyalla bretemu Apdesi Arifin Abdul Majid. Foto: DPD
ADVERTISEMENT
Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdessi) versi Kemenkumham pimpinan Arifin Abdul Majid, menemui Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, pada Minggu (3/4) malam.
ADVERTISEMENT
Arifin datang untuk mengklarifikasi kehebohan Apdesi yang menyatakan dukungan Presiden Jokowi maju 3 periode saat Silaturahmi Nasional Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) lalu.
Arifin menegaskan, Apdessi yang ia pimpin resmi terdaftar di Kemenkumham dan tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Sementara Apdesi yang mendorong Jokowi maju 3 periode ada di bawah Kemendagri dan dipimpin Surta Wijaya.
"Apdesi yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP Apdesi. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Setahu saya mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri," kata Arifin dalam kunjungannya.
"Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Arifin menjelaskan, Apdessi yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum dan sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.
Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Arifin menyesalkan Apdesi pimpinan Surta yang dinilainya dipakai untuk kepentingan politik. Ia melihat Apdesi kubu Surta dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," kata Arifin.
ADVERTISEMENT
"Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan," paparnya.
Ketum DPP Apdesi, Surta Wijaya di konpers DPP Apdesi, Jakarta, Kamis (31/3). Foto: Jacko Ryan/kumparan
Menjawab keresahan Arifin, La Nyalla setuju bahwa keinginan DPP Apdesi agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode adalah pelanggaran konstitusi.
Menurutnya, kepala desa adalah pejabat pemerintahan terkecil yang dilantik dan disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya atas nama Tuhan, dan disumpah mematuhi serta menjalankan konstitusi dan UU yang berlaku.
“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita. Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi,” ujarnya.
La Nyalla bretemu Apdesi Arifin Abdul Majd. Foto: DPD
La Nyalla berjanji pada Arifin, dirinya akan meminta kepada Komite 1 DPD RI untuk segera mengundang Mendagri Tito Karnavian dan Apdesi kubu Surta Wijaya agar permasalahan tersebut terang. Ia menambahkan, DPD RI hanya mengakui Apdesi yang berbadan hukum.
ADVERTISEMENT
DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan Apdessi pimpinan Arifin. Terakhir, saat Apdessi selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.
"Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU," kata La Nyalla.
Dalam pertemuan ini, La Nyalla didampingi Senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan, Bustami Zainudin (Lampung) dan Fachrul Razi (Aceh). Sementara Arifin Abdul Majid didampingi Sekjen Muksalmina dan Wakil Sekjen Ipung Surya.