news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Arab Saudi Cabut Travel Ban Indonesia dan 5 Negara Lain

26 November 2021 5:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji tiba di Bandara di Bandara King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (25/7). Foto: Kementerian Media Saudi
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji tiba di Bandara di Bandara King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (25/7). Foto: Kementerian Media Saudi
ADVERTISEMENT
Kabar gembira tiba dari Arab Saudi. Pada Kamis (25/11), Arab Saudi mengumumkan akan mencabut larangan terbang langsung (travel ban) bagi Indonesia dan lima negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku perjalanan dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Brasil, dan Vietnam akan bisa langsung masuk ke Saudi tanpa perlu karantina selama 14 hari di negara ketiga.
Dikutip dari Saudi Gazette, pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
Para pengunjung dari enam negara ini harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Saudi. Aturan ini berlaku tanpa memandang status vaksinasi COVID-19 mereka.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, negara yang masih dikenakan travel ban oleh Saudi adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan, dan Lebanon.
Kemendagri Saudi menegaskan, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi oleh para pelaku perjalanan.
"Seluruh prosedur dan kebijakan akan selalu dievaluasi oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, dengan berdasarkan perkembangan situasi epidemiologis secara global," ujar sumber yang tidak disebutkan namanya itu.
Suasana di Bandara Internasional King Abdulaziz Arab Saudi di Jeddah. Foto: AFP/GIUSEPPE CACACE
Keputusan pencabutan travel ban ini diambil setelah dilakukan pemantauan situasi pandemi dunia, baik lokal maupun global. Otoritas kesehatan juga telah melakukan penilaian atas laporan perkembangan pandemi dan stabilitas dari situasi wabah di sejumlah negara.
ADVERTISEMENT
Penerapan travel ban atau travel suspension ini sudah berlangsung sejak Februari 2021. Saat itu, sebanyak 20 negara tidak diizinkan untuk terbang langsung ke Arab Saudi, antara lain Amerika Serikat, India, Indonesia, Mesir, Turki, Italia, Afrika Selatan, hingga Inggris.
Infografik Penerbangan RI Bisa Langsung ke Saudi. Foto: kumparan
Keputusan travel ban tersebut diambil akibat situasi COVID-19 yang kurang baik di 20 negara tersebut.
Negara ini pertama menutup perbatasan internasional pada Maret 2020, ketika pandemi COVID-19 mulai merebak.
Penangguhan penerbangan internasional ini dicabut pada Mei 2021, tetapi tidak berlaku bagi 20 negara travel ban; termasuk Indonesia.
Kemudian pada akhir Agustus, Kemendagri Saudi melonggarkan aturan travel ban tersebut. Khusus bagi pemegang izin tinggal atau ekspatriat yang sudah divaksin dosis penuh, mereka bisa memasuki Arab Saudi secara langsung.
ADVERTISEMENT

Umrah bagi WNI Diharapkan Semakin Dekat

Pertemuan Menag RI dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah. Foto: https://kemenag.go.id/
Menyusul kunjungan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas ke Arab Saudi pada Senin (22/11), ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia diharapkan dapat segera terlaksana.
Sepekan sebelum kunjungan, sudah terlaksana Senior Official Meeting (SOM) antara Dirjen Hilman dan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Abdulfatah Suliman Hashat.
Dalam SOM disepakati sejumlah hal teknis untuk mengatur dan menyiapkan perjalanan umrah dan haji dari Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Salah satu skenario prokes dalam pengaturan jemaah umrah asal Indonesia adalah pemberian suntikan ketiga atau booster. Nantinya, jemaah yang sudah divaksin menggunakan vaksin corona buatan China -- seperti Sinovac dan Sinopharm -- bisa diterima tanpa disuntikkan booster.
ADVERTISEMENT
Kedua belah pihak juga menyepakati agar jangan sampai ada jemaah umrah yang membawa sertifikat vaksinasi dan dokumen kesehatan bodong. Mereka juga menyepakati pelaksanaan manasik terpadu.
Selain itu, Arab Saudi juga mempertimbangkan pemberlakuan masa karantina jemaah WNI selama 3 hari 2 malam. Periode ini lebih singkat dibandingkan aturan Saudi, yakni karantina 5 hari.
Meskipun sudah dilakukan pembahasan yang komprehensif, tanggal pasti pembukaan umrah bagi WNI belum ditentukan.
Tim teknis Indonesia dan Arab Saudi masih “memasak dan mematangkan bersama” (to prepare and cook together) skenario, protokol dan penjadwalan yang lebih detail untuk keberangkatan jemaah umrah.
Bahkan, menurut Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, Indonesia merupakan prioritas dalam masalah haji dan umrah negaranya.
ADVERTISEMENT