Arab Saudi Denda Rp 38 Juta bagi Jemaah Umrah Tanpa Izin
ADVERTISEMENT
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi , hingga kini hanya bisa diakses oleh kaum muslimin yang mengantongi izin. Baik izin untuk mengikuti salat berjemaah ataupun izin umrah.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ketat itu diberlakukan sebagai bagian upaya mengendalikan pandemi COVID-19.
Bagi yang melanggar ketentuan, maka denda akan dijatuhkan. Keamanan Dalam Negeri Arab Saudi di akun twitternya pada Minggu (12/9/2021) mengumumkan besaran denda bagi pelanggar.
Mereka yang memasuki Masjidil Haram tanpa izin didenda 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,8 juta. Sedang yang menunaikan umrah tanpa izin didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp 38 juta.
Selama ini, izin salat dan umrah bisa didapatkan via aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Di dalam aplikasi itu terdapat ketentuan tentang vaksinasi COVID-19.
Hanya mereka yang sudah divaksin saja yang akan di-acc bertamu ke Baitullah.
Izin via aplikasi juga bertujuan untuk mengendalikan jumlah jemaah guna menghindari kerumunan yang menyulitkan jaga jarak.
ADVERTISEMENT
Saat ini, jemaah umrah yang diperkenankan sebanyak 70 ribu orang per hari yang dibagi dalam sejumlah slot waktu.