Arab Saudi Vonis Mati Lima Pembunuh Jamal Khashoggi

23 Desember 2019 17:25 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi. Foto: AP Photo/Hasan Jamal
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi. Foto: AP Photo/Hasan Jamal
ADVERTISEMENT
Pengadilan Arab Saudi memvonis mati lima orang pelaku pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Tiga pelaku lainnya divonis penjara hingga total 24 tahun dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, vonis mati ini diumumkan oleh jaksa penuntut Shalaan al-Salaan pada Senin (23/12). Dia menyebut penyelidikan menunjukkan tidak ada niatan para pelaku untuk membunuh Khashoggi.
Ketiga pelaku yang divonis penjara dinyatakan bersalah karena berupaya menutupi pembunuhan Khashoggi dan melanggar hukum. Semua tervonis bisa mengajukan banding.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut," kata Salaan.
Jamal Khashoggi. Foto: REUTERS
Dia juga mengatakan dua orang dibebaskan karena kurangnya bukti. Kedua orang tersebut adalah Saud al-Qahtani, bekas penasihat Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS), dan Mohammed al-Otaibi, Konsul Jenderal Saudi di Istanbul, Turki, tempat pembunuhan Khashoggi berlangsung.
Khashoggi, jurnalis pengkritik MbS, datang ke Konsulat Jenderal Saudi di Istanbul untuk mengurus surat pernikahannya pada 2 Oktober 2018. Namun dia tidak pernah keluar lagi dari bangunan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan berikutnya, jurnalis yang kerap menulis opini di The Washington Post ini terbukti dibunuh dan mayatnya dimutilasi lalu dimusnahkan. Hingga saat ini, tidak diketahui di mana mayat Khashoggi dibuang.
Kasus ini memicu perhatian dunia, terutama terhadap MbS yang disebut dalang pembunuhan. CIA dan pemerintah Barat meyakini MbS terlibat, namun pihak kerajaan Saudi membantahnya.