Arief Hidayat Selesai Diperiksa MKMK: Semua Sudah Saya Ceritakan

31 Oktober 2023 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat akan diperiksa MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat akan diperiksa MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, telah selesai diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam pemeriksaan itu, Arief mengaku, ia sudah menceritakan semua yang ia tahu soal dugaan pelanggaran etik dalam putusan perkara Nomor 90 terkait syarat usia capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
"Saya disumpah. Sehingga saya katakan, bahwa harus jujur dan apa adanya. Itu saja. Semua sudah saya ceritakan," tegas Arief kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (31/10).
Dalam pemeriksaan itu, Arief menceritakan tentang proses penanganan perkara sampai kemudian melahirkan putusan terkait perubahan syarat pendaftaran capres-cawapres. Meski dia enggan mendetailkan soal proses putusan yang dia maksud.
"Sudah saya sampaikan semuanya. Terbuka, enggak ada yang saya tutupi," tambahnya.
Arief Juga tak ingin memberikan penjelasan soal keputusan dia dalam putusan nomor 90.
"Kalau bicara mengenai putusan, kan, enggak boleh," imbuhnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat akan diperiksa MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Soal dugaan adanya usaha lobi-lobi untuk meloloskan gugatan perubahan Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 itu, Arief mengaku tidak tahu. Yang pasti dia tak pernah didatangi terkait upaya intervensi.
ADVERTISEMENT
"Engga, enggak tau saya. Kalau yang lain enggak tau. Kalau saya, enggak datangi saya," beber Arief.
"Semuanya pokoknya saya ceritakan, saya sampaikan, untuk kepentingan MKMK memutus dengan bijaksana dan seadil-adilnya. Dalam rangka menjaga marwah MK dan untuk kepentingan menjaga NKRI berdasar Pancasila karena kita mau mengadili perkara-perkara yang lebih besar dari itu, dibutuhkan kepercayaan publik," pungkas dia.
Arief diperiksa dan disidang MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres. Arief dilaporkan ke MKMK atas pernyataan dissenting opinion-nya dalam putusan nomor 90 tersebut.
Lewat perbedaan pendapatnya, dia dianggap melanggar kode etik dan perilaku hakim. Dianggap menyudutkan institusi MK.