Ario, Si Penginjak Al-Quran di Sumsel Dijerat Pasal Pidana dan UU ITE

20 Juni 2018 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Musi Rawas Bayu Dewantoro (Foto: Facebook/Humas Polres Musi Rawas)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Musi Rawas Bayu Dewantoro (Foto: Facebook/Humas Polres Musi Rawas)
ADVERTISEMENT
Ario Febriansyah, yang mengunggah foto sedang menginjak Al-Quran pada Senin (18/6), kini berurusan dengan hukum. Akibat aksi cari sensasinya itu, Ario dikenakan pasal 156 KUHP dan pasal UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Proses penyelidikan, pasal yang dikenakan adalah pasal 156 KUHP dan Pasal UU ITE," ujar AKBP Bayu Dewantoro, Kapolres Musi Rawas kepada kumparan, Rabu (20/6).
Ario yang berasal dari Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan itu diketahui menginjak Al-Quran miliknya.
"Dia mendapat Al-Quran di tempat dia tinggal," tambah Bayu.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara, motif Ario diketahui hanya untuk mencari sensasi pribadi. Saat ini, Ario pun terpaksa mendekam di Hotel Prodeo di Polres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus Ario.
Ario dengan berani mengunggah foto menginjak Al-Quran ke Facebook pribadi miliknya. Dalam unggahannya itu, Ario menuliskan keterangan foto dengan kata yang tak pantas.
ADVERTISEMENT
Bukannya jera mendapat beragam kecaman dari netizen. Ario malah kembali mengunggah foto Al-Quran yang telah dicoret-coret.