news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ario si Penginjak Al-Quran yang Cari Sensasi dan Berakhir di Bui

21 Juni 2018 8:28 WIB
Ario Febriansyah penghina Al-Quran. (Foto: Facebook/Ario Febriansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Ario Febriansyah penghina Al-Quran. (Foto: Facebook/Ario Febriansyah)
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mengunggah foto dirinya tengah menginjak Al-Quran pada Senin (18/6).
ADVERTISEMENT
Sontak unggahan tersebut dibanjiri komentar pedas dari para warganet. Tak sedikit yang menyebut Ario sudah sinting karena melakukan perbuatan yang menghina umat Islam.
Meski mendapat kritik dari warganet, Ario rupanya tak gentar. Dia justru kembali mengunggah beberapa foto Al-Quran yang dia coret-coret dengan pulpen. Tak hanya itu, dia juga menulis beberapa status Facebook yang sangat tidak pantas.
Aksi Ario di media sosial itu berhasil dilacak pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menjelaskan, saat ini Rio sudah ditahan di Polres Musi Rawas.
"Sudah ada tersangkanya, Ario," ucap Slamet saat dihubungi kumparan, Selasa (19/6).
Menurut Slamet, Ario ditangkap pada Senin (18/6) atau tepat pada hari yang sama saat dia mengunggah foto-foto yang meresahkan tersebut. Saat itu, kata dia, Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro bergerak menangkap pemuda tersebut di kediamannya di Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nubung, Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas Bayu Dewantoro (Foto: Facebook/Humas Polres Musi Rawas)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Musi Rawas Bayu Dewantoro (Foto: Facebook/Humas Polres Musi Rawas)
Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi itu dilakukan Ario untuk eksistensi pribadi. "Motif sementara, (Ario) mencari sensasi pribadi," terang Bayu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bayu menuturkan, Ario saat ini telah mendekam di Polres Musi Rawas guna penyelidikan lebih lanjut.
"Proses penyelidikan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 156 KUHP (tentang penodaan agama-Red) dan UU ITE," ujar dia.
Majelis Ulama Indonesia angkat bicara soal kasus Ario. Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menduga pria itu memiliki niat jahat kepada umat Islam.
"Yang pasti pelakunya punya niat jahat, apakah itu hanya sekadar benci kepada Al-Quran yang menjadi kitab suci umat Islam atau ada motif lain," ujar Zainut kepada kumparan.
Zainut menjelaskan, motif lain yang dimaksud olehnya dapat berupa upaya untuk menciptakan suasana yang keruh di masyarakat. "Motif lain misalnya ingin memancing emosi umat Islam agar marah atau ingin mengadu domba dengan kelompok yang lain," imbuhnya.
Zainut Tauhid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Senada dengan MUI, Kemenag mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi atas tindakan Ario tersebut. "Kami harap masyarakat tidak terprovokasi karena kasus itu. Ya apalagi ini masih kondisi Lebaran," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Mastuki juga mengapresiasi langkah masyarakat yang lebih memilih menyerahkan kasus itu ke ranah hukum.
"Masyarakat sudah benar melaporkan ke polisi. Tindakan itu sudah benar. Sebab, kasus ini menyangkut umat. Motifnya perlu didalami," tambah Mastuki.
Mastuki menambahkan, meski tak boleh terprovokasi, masyarakat harus tetap sadar dan peduli terhadap kasus-kasus yang menyangkut agama dan simbol-simbol keagamaan.
Humas Kemenag Mastuki HS. (Foto: Instagram @mastuki_hs)
zoom-in-whitePerbesar
Humas Kemenag Mastuki HS. (Foto: Instagram @mastuki_hs)
Di sisi lain ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, mengatakan perlu diperiksanya kondisi kejiwaan Ario untuk mengetahui apakah ia mengidap gangguan atau tidak.
"Jika ternyata gangguan baru muncul pascakejadian, berarti aksi penistaan agama tersebut dia lakukan dalam keadaan normal. Dia bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Reza kepada kumparan, Kamis (21/6).
Namun jika kelak diketahui Ario memang mengidap gangguan jiwa tertentu, tidak serta-merta dia bisa dijerat hukum.
ADVERTISEMENT
"Jadi tetap terbuka, yang bersangkutan (bisa) dijatuhi sanksi pidana. Hakim butuh amicus curiae (ahli) untuk memahami hal ini," imbuhnya.