Arsul Sani Minta Firli Bahuri Jelaskan Alasan Temui Lukas Enembe di Papua

4 November 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri ikut dalam rombongan tim penyidik dan tim dokter dari IDI untuk memeriksa Lukas Enembe di Papua, Kamis (3/11) kemarin. Perlakuan ini dinilai sejumlah pihak mengistimewakan Lukas Enembe dan berbeda dengan perlakukan terhadap tersangka lain.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tak heran bahwa perlakuan ini dinilai tak biasa oleh publik. Sebab itu, ia berharap Firli dapat menjelaskan urgensi kunjungannya menemui langsung Lukas Enembe.
"Bisa dipahami jika kemudian ada kritik dari publik terkait hal ini. Karena itu hemat saya, Ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (4/11).
Meski, Arsul mengatakan sebetulnya tak ada aturan hukum yang dilanggar Firli. Mengingat ada kasus khusus pada Lukas yang mengeklaim dirinya sakit sehingga sulit menghadiri panggilan KPK.
"Pimpinan lembaga penegak hukum memimpin tim penyidiknya datang ke tempat seorang tersangka itu sebetulnya tidak ada yang dilanggar secara hukum. Apalagi ini kan terkait seorang tersangka yang mengeklaim dirinya sakit dan sampai mendatangkan dokter segala dari luar negeri," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bersalaman dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe di rumahnya di Koya Tengah Jayapura. Foto: Dok. Istimewa
Arsul kemudian menyoroti pernyataan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman yang menganggap langkah Ketua KPK menemui tersangka seperti itu bisa menimbulkan masalah hukum. Sebab, ada Undang-Undang KPK Pasal 36 dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa oleh KPK.
Tetapi menurut Arsul, Pasal 36 dapat dipersoalkan apabila kunjungan Firli tak berkaitan dengan penegakan hukum. Menurutnya, kunjungan Firli masih sesuai tupoksi KPK karena datang bersama tim penyidik dan tim dokter.
"Pasal 36 kalau pertemuan bersifat pribadi atau tidak ada kaitannya dengan tugas dan kerja penegakan hukum. Namun Firli kan datang ke sana dalam konteks kerja penegakan hukum, dia bersama dengan tim penyidik KPK," jelasnya.
"Jadi saya kira, kita harus melihat Pasal 36 itu dalam konteks proporsionalitas bertemunya dengan seorang yang sudah jadi tersangka," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum bisa memeriksanya. Sejumlah panggilan yang dilayangkan KPK tidak dipenuhi Lukas Enembe dengan alasan sakit.
Beberapa waktu lalu, KPK menyebut bahwa penanganan kasus Lukas Enembe memang berbeda dengan kasus lain. Mengingat kondisi di Papua.